Status Lahan dan Bangunan Perumahan Griya Tepian Belum Jelas
Penghuni Harapkan DPRD Fasilitasi Penyelesaiannya

NUNUKAN – Setelah menunggu selama 12 tahun warga perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari di Nunukan belum memiliki kejelasan atas status lahan dan perumahan yang mereka tempati.
Diketahui kompleks perumahan tersebut merupakan pemukiman warga hasil relokasi penduduk yang tempat tinggalnya tergusur akibat proyek pembangunan jalan lingkar yang dimulai pada tahun 2009 silam.
Sebagai kompensasinya, Pemda yang saat itu dibawah kepemimpinan Bupati H. Abd Hafid Achmad berjanji menghibahkan lahan pemukiman pengganti kepada masyarakat terdampak penggusuran pada lokasi pemukiman baru.
Lokasi pemukiman baru yang dijanjikan juga masih dalam kawasan jalan lingkar, namun pada tempat yang berlainan. Lokasi relokasi yang berada di RT.08 RW.02 Kelurahan Selisun itulah yang kemudian diberi nama Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari.
Namun setelah 12 tahun berjalan, penyelesaian kepastian hukum kepemilikan lahan hibah tersebut tak kunjung tuntas.
Ruwetnya memperoleh kejelasan status lahan dan rumah pemukiman yang mereka tempati membuat warga perumahan meminta DPRD Nunukan membantu memfasilitasi garapan mereka terhadap Pemkab Nunukan.
Menanggapi aspirasi tersebut,Kamis (12/8) lalu, DPRD Nunukan mengggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengahdirkan warga penghuni perumahan dengan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Daerah.
“Kepentingan warga relokasi ini tidak boleh berlarut-larut. Mereka menuntut hak atas janji setelah rumah mereka dibongar. DPRD akan membantu menyelesaikannya,” terang Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Hj. Andi Krislina, digelar dengan maksudkan memperoleh solusi terhadap keluhan warga Perumahan Griya Tepian Pantai Lestari.
Mewakili warga pada kesempatan itu, Ketua RT.08 Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari, Gazalba Tahir merinci singkat riwayat relokasi warga dari Gg. Kakap ke lokasi pemukiman baru, yakni sebuah kompleks perumahan.
Disampaikannya, rapat pada tanggal 14 Juli 2009 dilakukan pendatangan Berita Acara Kesepakatan antara pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Nunukan dengan warga.
Dalam kesepakatan tertuang ketentuan yang menyerukan warga membongkar rumah mereka di Gg. Kakap dan berpindah ke lokasi relokasi dengan status akan jadi hak milik warga melalui proses hibah.
“Pada saat itu dari pihak pemerintah yang menandatangani kesekapakan adalah Bupati Nunukan H. Abd. Hafid Achmad. Dalam sebuah kesempatan kunjungannya, Gubernur Kaltim saat itu, Awang Farok Ishak juga menyampaikan janji hbah yang dimaksudkan,” terang Gazalba.

Namun hingga saat ini, kata Gazalba sertifikat yang dijanjikan tak kunjung dimiliki warga. Beberapa kali sempat ditanyakan, selalu mandapat jawaban masih dalam proses.
Warga selanjutnya meminta DPRD Nunukan memberikan dukungan melalui rekomendasi dalampenyelesaian masalah ini secepatnya.
Alasannya, merujuk Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang menyebutkan jika aset hibah harus tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang enyatakan anggaran digunakan untuk pembangunan aset hibah perumahan relokasi.
H. Abdul Khalid, ST., MAP yang saat kesepakatan dibuat menjabat sebagai Kabid. Bina Marga DPU, juga tidak bisa memberi solusi atau jawaban tegas pada Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan masyarakat tersbut.
Alasannya, yang lebih berkompeten memberikan adalah Abdi selaku kepala Dinas DPU. Namun karena yang bersangkutan dikatakan tidak dapat hadir karena mengkuti rapat yang berlangsung di Kantor Bupati.
Penjelasan Kabid aset BKAD Kab. Nunukan Edy Sandre, ST, terkait penyelesaian status kepemilikan tanah dan bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari ini telah dibentuk Tim Penyelesaian Konflik Tanah Pemda.
Namun dalam hal pelepasan aset Perumahan Griya Tepian pantai Indah Lestari ini mengalami beberapa masalah. Diantaranya dokumen pendukung dari aset tersebut, dalam hal ini DPA Pengadaan Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah belum ditemukan.
“Upaya lain yang kami lakukan, berkoordinasi dan menyurati BPKP. Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nunukan melakukan audit khusus tahun 2018. Sehingga dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LPH) khusus yang dijadikan acuan menyelesaikannya.
Mendapat informasi tentang hilangnya dokumen penting terkait aset lahan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari ini sempat membuat Ketua DPRD Nunukan mempertanyakan kiner ASN dilingkungan Pemkab. “Untuk masalah ini nanti akan saya tanyakan langsung kepada Bupati dan Sekda,” tegas Rahma Leppa. (DEVI/DIKSIPRO)