Rembuk Desa

BUMDes di Pulau Sebatik Banyak Yang ‘Mati Suri’

NUNUKAN – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di wilayah Pulau Sebatik saat ini sudah banyak yang ‘mati suri’. Begitu ditegaskan Ketua DPW Forum BUMDes Indonesia, Khoiruddin, S.Hi

Berdasar evaluasi yang dilakukan, Khoirudiin yang juga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan ini secara umum mengatakan BUMDes di Kabupaten Nunukan, banyak yang belum berkembang. Bahkan tidak aktif.

Bahkan, lanjutnya, ada BUMDes yang setiap tahunnnya disediakan anggaran sebesar Rp 100 juta. “Bukannya memberi pemasukan terhadap PAD Desa, malah kegiatannya selesai, uangnya pun selesai,” tegasnya.

Khoiruddin memprediksikan, kondisi kebanyakan BUMDes di Kabupaten Nunukan pada tahun 2022 ini akan lebih memburuk. Selain karena refocusing anggaran yang juga terjadi pada Pemerintahan Desa, juga legalitas BUMDes secara hukum masih cukup lemah.

Akibat pandemi Covid-19, katanya lagi, anggaran keuangan yang diterima desa mengalami penurunan cukup drastis. Belum lagi, dana yang akan dikelola sudah ada plotnya masing-masing. Sebesar 40 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk Ketahanan Pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan BUMDes, akan membuat bidang usaha tersebut akan semakin ngos-ngosan untuk dapat berkembang,” terangnya.

Sedangkan terkait legalitas secara hukum yang dianggap lemah, karena BUMDes dibentuk hanya berdasar Peraturan Kepala Desa.

Legalitas yang dimiliki tersebut membuatnya kurang mendapat kepercayaan ketika akan membangun kerjasama usaha dengan pihak ketiga. Misalnya dengan Perbankan atau para pengusaha.

“Secara hierarki, peraturan perundang-undangannya sangat lemah. Ketika ingin berkerja sama dengan pihak perbankan atau pengusaha swasta, BUMDes kurang mendapat kepercayaam,” kata Khoiruddin.

Menyiasati permasalah kedua, yakni soal legalitas secara hukum yang dianggap lemah tadi, Ketua DPW Forum BUMDes Indonesia ini akan memperkuat struktur untuk penguatan status hukumnya. (ZAL/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button