
NUNUKAN – Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto peringatkan agar pelaku usaha di daerah ini tidak melakukan impor barang bekas yang biasa dikenal dengan sebutan ballpress ke Nunukan. Larangan tersebut, kata Kapolres sudah sejak lama disampaikan.
Bukti tidak diindahkannya larangan tersebut, kata Ricky, pihaknya melalui Unit Reskrim Polres Nunukan telah mengamankan seorang supplier ballpress atas nama Ar (44) pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Kepastian impor barang bekas dilarang karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kata Ricky, sudah sejak lama disampaikan. Bahkan pihaknya pernah mengumpulkan para pelaku usaha barang tersebut untuk menghentikan praktik impor barang bekas.
“Selama ini impor pakaian bekas dari negeri jiran Malaysia tersebut berlangsung dibalut dengan kearifan lokal. Padahal yang masuk dalam kebijakan kearifan lokal hanya sembako,” kata Ricky, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Nunukan ini berharap para pelaku usaha menghabiskan stok barang yang masih ada dan jangan menambah atau suplai lagi, Apalagi jika sampai mengirimnya lagi ke luar daerah.
“Kalau masih ada barang bekas yang baru dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia akan kami tangkap,” tegas Ricky.
Ricky menjelaskan, barang pakaian bekas itu masuk ke Indonesia dari Kota Tawau, Malaysia. Masuk lewat Sebatik-Malaysia lalu dibongkar di gudang yang berada di Sebatik-Indonesia. Selanjutnya didistribusikan ke Nunukan. Ada juga yang bawa ke luar wilayah Kabupaten Nunukan.
Beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan 40 karung ballpress di Jl. Sianak, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Menurut Kanit Lidik 2, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, puluhan karung ballpress tersebut diamankan saat dalam perjalanan menuju gudang barang bekas.
“Dari Tawau, barang bekas tersebut diangkut menggunakan kapal laut, bongkar muatan di Sebatik. Polisi mengamankan barang tersebut saat dalam perjalanan menuju gudangnya di Desa Bambangan,” beber Andre.
Supplier ballpress yang kemudian diketahui seorang wanita bernama Ar tersebut dipastikan sebagai warga di Kecamatan Nunukan Selatan. Dia diamankan dua hari setelah barang bukti 40 ballpress lebih dulu berhasil diamankan.
“Ar sempat kabur dan tidak kooperatif. Pada pengakuannya, dia sudah 5 tahun jadi supplier barang bekas. Bahkan rencana barang bekas itu mau dikirim ke Balikpapan dan Samarinda,” ucap Andre mengutip keterangan pelaku .
Tindak lanjut perbuatan Ar tersebut, dia dikenakan Pasal 111 Ayat (1) jo pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. (DEVY/DIKSIPRO).