Nunukan

IRT Yang Ditangkap Tengah Hamil Tua Telah Melahirkan

Terjerat kasus kepemilikan Sabu

NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam kondisi hamil yang beberapa waktu lalu ditangkap Polisi lantaran terjerat kasus narkoba, dikabarkan telah melahirkan di Puskesmas Nunukan pada Jum’at (16/9/2022) lalu.

Usai melahirkan, IRT bernama St. Rahma (38) yang merupakan warga Sebatik ini harus kembali ke sel tahanannya di Polres Nunukan bersama bayi laki-laki yang telah dilahirkannya tersebut.

Diketahui wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan Mama Dilla ini ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Sebatik pada Jum’at (12/8/2022) silam lantaran didapati memiliki narkoba jenis Sabu.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan saat diamankan pihak berwajib, wanita tersebut memang sudah dalam keadaan hamil tua.

“Saat itu usia kandungannya memang sudah memasuki bulan kesembilan,” kata Ibnu Robbani.

Data diperoleh media ini, bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan wanita tersebut merupakan anak ketujuhnya. dengan berat badan (BB) saat dilahirkan adalah 3 Kg dengan proses normal.

Menurut Robbani, karena saat diamankan dalam kondisi hamil, pihak Sat Reskoba Polres Nunukan memberi perhatian serta layanan penuh. Termasuk berkoordinasi secara rutin dengan Dokter Kesehatan (Dokes) Polri.

“Terutama mengenai kesehatan ibu dan janinnya agar saat proses melahirkan bisa berjalan baik dan lancar,” terang Ibnu.

Karena tidak ada pihak keluarga yang datang, masih menurut Kasat Reskoba Polres Nunukan ini, saat melahirkan St. Rahma ditemani anggota Sat Reskoba.

Mengenai proses hukum yang tengah dijalani saat ini, menurut Ibnu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar prosesnya bisa segera maju ke tahap 2.

“Agar yang bersangkutan bisa segera dipindahkan ke Lapas karena tersedia ruang khusus untuk ibu menyusui,” ujarnya.

St. Rahma sendiri dalam penyampaiannya sempat mengucapkan rasa terima kasih kepada Sat Reskoba Polres Nunukan yang telah memberikan perhatian kepadanya hingga saat melahirkan.

“Saya sama sekali tidak memiliki persiapan untuk melahirkan. Semua kebutuhan untuk melahirkan dibantu oleh bapak-bapak Polisi,” kata Rahma.

Disebutkannya, sejumlah barang kebutuhan setelah persalinan dibantu oleh anggota Sat Reskoba Polres Nunukan, mulai dari kelengkapan baju bayi, alas tidur, popok hingga minyak telon.

Wanita ini sebelumnya diketahui diamankan Polisi setelah rekannya Rina Damayanti (38) telah lebih dulu diamankan oleh anggota Satuan Reskoba Polres Nunukan, Jum’at (12/8/2022) juga dengan kasus kepemilikan narkoba.

Kedua wanita tersebut, saat ditangkap petugas pada dua tempat berbeda, diketahui dalam kondisi sedang hamil. Usia kandungan Rina Damayanti memasuki 7 bulan sedangkan Siti Rahma hanya tinggal menunggu hari untuk melahirkan.

RD diamankan di sekitar Dermaga Pelabuhan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan. Menyusul SR di kediamannya di Jl. Pantai Indah, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button