NunukanParlementaria

DPRD Nunukan Tanggapi Soal THM Tidak Berizin di Sebatik

Burhanuddin : “Kalau pemilik usahanya tidak patuh, Satpol PP harus bertindak tegas,”

NUNUKAN – Kisruh penolakan masyarakat terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak memiliki ijin operasi di Sebatik tak pelak mengundang reaksi anggota DPRD Nunukan, untuk memberikan tanggapan.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, mengkritisi soal kebijakan Pemerintah Daerah yang menerbitkan surat peringatan terhadap empat tempat usaha hiburan malam.

Menurut dia, jika pemerintah menerbitkan surat peringatan untuk menghentikan usaha tempat hiburan tersebut, sesuai tuntutan Masyarakat, mestinya mencantumkan batas toleransi waktu hingga tempat hiburan tersebut bisa dioperasikan setelah melengkapi dengan surat ijin usaha.

“Kalaupun memberikan kesempatan kepada THM untuk beroperasi, harus ada deadline waktu, kapan surat izin usahanya diurus,” kata Burhanuddin.

Dijelaskannya, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sudah jelas bahwa setiap kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha atau perseorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Burhanuddin menegaskan, bahwa setiap badan usaha atau perseorangan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau pemilik usahanya tidak patuh dengan ketentuan yang berlaku, Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda harus melakukan tindakan tegas. DPRD sudah membuat regulasi, penegakkan Perda dari pemerintah daerah,” ujar Burhanuddin.

Apalagi, lanjutnya, keberadaan THM mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
Ini sudah ada peringatan, kalau tidak sesuai regulasi, harus ditindak. Kalau perlu sampai harus dilakukan penututupan tempat usaha itu.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Nunukan telah melayangkan surat peringatan pertama pada empat THM di Desa tidak berijin di Desa Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Surat peringatan tersebut menyusul permintaan dari masyarakat setempat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup THM yang tidak mengantongi Surat Ijin Usaha tersebut. Apalagi keberadaannya dinilai sudah sangat meresahkan warga sekitar. (ADHE/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button