KaltaraNunukanPendidikan

Aksi Protes Kebijakan PPDB Kaltara di Nunukan

Warsito : “Kami Tidak Bisa Berbuat Apa-apa,”

NUNUKAN – Sejumlah orang tua siswa di Nunukan melakukan unjuk aksi protes terhadap kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Utara tahun 2022/2023, baik melalui jalur zonasi maupun jalur afirmasi yang dianggap semena-mena dan tidak berprikeadilan.

Aksi protes tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara wilayah Nunukan pada Kamis (14/7/2022) lalu guna mempertanyakan sistem kebijakan penerapan aplikasi yang digunakan untuk PPDB yang merupakan produk Pemprop Kaltara tersebut.

Didampingi ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Mansyur Rincing, menyatakan bahwa penerapan PPDB di Kaltara periode kali ini justru bertentangan dengan program Merdeka Belajar yang dibijaki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Kebijakan seperti apa ini? Siswa yang tertolak diterima pada sekolah negeri pilihannya tidak memiliki peluang untuk memilih sekolah berstatus negeri lainnya yang masih memiliki kuota calon siswa baru karena aplikasi PPDBnya telah ditutup oleh panitia yang ada di provinsi,” kata Mansyur Rincing.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terhadap keluhan tersebut.

Mengingat masing-masing daerah di wilayah Kaltara, termasuk Kabupupaten Nunukan hanya diminta melaksanakan penerapan sistem aplikasi PPDB yang sudah jadi oleh panitia di provinsi tanpa dilibatkan pada tahapan proses-proses sebelumnya.

Sebagai panitia PPDB di sekolah yang ada di Nunukan, Warsito mengaku kewenangannya hanya memantau data yang di-upload para calon siswa melalui aplikasi yang dibuat panitia provinsi. Termasuk melakukan verifikasi apabila data yang ada diupload calon siswa ternyata berbeda dengan yang ada di lapangan.

“Kami hanya disodori aplikasi oleh panitia PPDB di provinsi. Saya memang koordinator untuk wilayah Kabuoaten Nunukan. Tapi tidak bisa mendevelop sistem informasi itu. Semua kebijakan berada di provinsi,” beber Warsito

Dijelaskan, daerah hanya dimintai oleh panitia PPDB provinsi untuk mengirimkan data siswa kelas IX sebagai calon siswa SMA tapi tidak dilibatkan dalam proses pembuatan aplikasi PPDB dimaksud.

Mestinya, lanjut dia, daerah dilibatkan sebelum panitia PPDB provinsi membuat aplikasi dimaksud. Jika mengacu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, untuk jalur afirmasi, yang diterima sampai minimal 15 persen.

“Artinya, semua calon siswa SMA yang mendaftar melalui jalur tersebut diterima sepanjang  dokumen persyaratannya terpenuhi,”tuturnya.

Dalam rapat via zoom yang pernah dilaksanakan sebelumnya, Warsito mengaku sempat menyampaikan kepada panitia di provinsi tentang anak dengan kondisi orang tua yang kurang mampu tetap harus sekolah. Apalagi, Permendikbud telah menegaskan minimal 15 persen calon siswa baru  yang diterima melalui jalur afirmasi.

“Tapi yang diterapkan panitia dari provinsi malah membatasinya. Padahal minimal 15 persen siswa diterima melalui jalur afirmasi belum terpenuhi. Pelaksanaan PPDB mestinya menyesuaikan dengan kondisi sosial suatu daerah,” tegasnya. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button