
NUNUKAN – Proses peradilan terhadap keenam tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) di Nunukan, masing-masing Y, MA, E, ZS, M, dan KS memasuki Tahap II dan segera menjalani proses persidangan.
Memasuki tahap II, seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepaka Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, artinya, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim penutut umum tersebut, seperti dikatakan Ricky Rangkuti, telah dilakukan di Kejari Nunukan pada Selasa, (24/1/2023), sekitar Pk. 14.00 Wita.
“Pada Rabu (11/1/2023) lalu, Tim Penuntut Umum pada Kejari Nunukan menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap (P-21),” terang Ricky.
Seperti diketahui, proses hukum terhadap keenam orang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, tambah Ricky, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.675.450.000,- . Sehingga, mereka disangka telah melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan,” terangnya.
Dalam kurun waktu 20 hari tersebut, lanjut Ricky, Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan. (DEVY/DIKSIPRO)