Nunukan

Serikat Pekerja TKBM Nunukan Unjuk Aksi di DKUKMPP

Menolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi

NUNUKAN – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Nunukan menggelar aksi penolakan terhadap pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Penolakan tersebut, disuarakan di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Senin (31/01/2022).

Selain penolakan terhadap pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tersebut, 5 tuntutan lainnya yang dituangkan dalam lembar aspirasi yang dibacakan Kepala Regu Kerja (Mandor), Dafri juga menolak akan dialihkan pengelolaan TKBM ke dalam Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Poin ketiga, menolak tuduhan, bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, Pasal 29 dan 30 menjadi poin keempat tuntutan mereka.

Poin kelima, Serikat TKBM Pelabuhan Nunukan, mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik Nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem

“Poin keenam, Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan,” terang Defri yang saat itu didampingi Fatma, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan.

Apa yang diimbau Induk Koperasi pusat terkait rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, menurut Defri secara tegas mereka tolak.

Mereka yang tergabung dalam Koperasi TKBM, lanjut Defri, di sama sekali tidak pernah memonopoli atau menyebabkan pembekalan biaya ataupun menaikkan tarif di pelabuhan.

Menurut dia, tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan standar. Jika SKB dimaksud tetap dicabut, maka akan ada tenaga kerja-tenaga kerja baru di dalam kawasan pelabuhan. Bahkan mungkin Perusahaan Bongkar Muat (PBM) juga akan menggunakan tenaga kerja mereka sendiri.

“Jika hal itu terjadi maka akan ada ‘perang’ tarif yang berpeluang memunculkan keributan atau gesekan. Karena semua ingin bekerja dan merasa memiliki hak yang sama,” tambahnya.

Diakui, SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2022 tersebut selama ini menjadi pelindung terhadap Koperasi TKBM Pelabuhan Nunukan dalam menyejahterakan anggotanya yang saat ini berjumlah 436 anggota dengan upah kerja sesuai UMK.

Diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut SKB dimaksud demi keberlangsungan hidup para TKBM yang selama ini mencari nafkah di pelabuhan.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Sabri, ST., M.Si., mengatakan, wacana tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami sendiri belum mengetahui secara pasti kebijakan lebih lanjut yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat terkait keberadaan TKBM,” kata Sabri.

Dari sisi perkoperasian, kata Sabri, instansi yang dipimpinnya ini akan tetap melakukan pembinaan, apapun bentuk dan jenis usaha yang dilakukan.

Namun terkait masalah pekerjanya, menurut Sabri, hal tersebut bukan ranah mereka untuk menindaklanjutinya.

Selain Sabri, aksi yang digelar Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Nunukan ini juga disaksikan oleh Sekretaris DKUKMPP Erlina, ST., M. A. P., Kepala Bidang Koperasi Siti Hasnah, SE., serta Pengawas Koperasi Enos Patawaran, ST. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button