Politik
Trending

Danni-Nasir Menggugat KPU

Rahman : Kami Menunggu Putusan MK

Foto : Danni – Nasir, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2021-2024 Saat Debat Publik

NUNUKAN – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan periode 2021-2024 H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.

Gugatan dengan nomor surat : 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU/Kab/XII/2020 yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilih yang diselenggarakan KPU Kabupaten Nunukan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. Pasangan dengan jargon Damai itu menuntut agar KPU membatalkan keputusannya tersebut.

Kepada Diksipro.com secara tegas Muhammad Nasir, S.Pi., M.M mengungkapkan bahwa materi yang menjadi dasar gugatan diajukan terhadap Keputusan KPU itu terkait indikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara di TPS. Diantaranya, adanya penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang tidak tepat oleh pemilih maupun jumlah pemilih yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ada sejumlah kecurangan-kecurangan yang terjadi (di TPS) saat pemungutan suara berlangsung. Itu materi yang kami ajukan sebagai dasar pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU,” tegas Nasir.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bahwa indikasi kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS pada beberapa wilayah tersebut bisa terjadi akibat kelalaian KPU. “KPU harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Nasir.

Komentar

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button