
NUNUKAN – Bantahan Ria selaku Manager tempat hiburan karaoke family pada Hotel L di Nunukan, bahwa tempat hiburan yang mereka kelola tersebut tidak mengedarkan minuman beralkohol, langsung mendapat counter dari Ketua LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Mansyur Rincing.
Menurut Mansyur, pengaduan masyarakat kepada pihak Satpol PP bahwa terjadi peredaran minuman keras, bahkan dengan kadar alkohol tinggi di tempat hiburan karaoke pada hotel yang berada di Jl. TVRI tersebut bukan laporan bodong. Karena disertai dengan bukti-bukti yang sulit untuk dibantah.
“Bantahan dari pihak pengelola tempat karaoke itu, dalam hal ini oleh Managernya yang mengatakan mereka tidak mengedarkan minuman beralkohol bahkan dengan kadar yang tinggi, itu berbohong,” tegas Mansyur Rincing.
Mengukuhkan tudingannya, kepada media ini Mansyur menunjukkan antara lain bukti-bukti yang dia pegang. Berupa foto beberapa jenis dan merk minuman beralkohol di atas meja salah satu room tempat karaoke dimaksud.
Foto yang menampilkan beberapa merek minuman beralkohol bahkan hingga dengan kadar 40 persen tersebut menunjukkan kemasannya telah terbuka yang menguatkan dugaan isinya sudah dikonsumsi pengunjung penggunanya.
Dibeberkan Mansyur, jika pihak manajemen beralasan bahwa dimungkinkan minuman keras itu masuk dibawa secara diam-diam sehingga mereka tidak mengetahui adanya pengunjung yang menyelundupkannya, bagaimana dengan bukti nota pembayaran yang ada.
“Pada bukti nota pembayaran, tidak hanya mencantumkan tagihan penggunaan fasilitas hiburan tapi mencantumkan juga tagihan miras tersaji yang dikonsumsi tamu pengunjungnya,” tegas Mansyur.
Sebelum ini, Senin malam (23/7/2023) sekitar Pk 21.30 Wita, Satpol PP Nunukan melakukan operasi razia di tempat hiburan karaoke family yang ada di Hotel L.
Razia yang dilancarkan, menurut Kabid Penegakan Perda dan Perkada pada Satpol PP Nunukan, Huzaini saat itu hanya menyasar tempat karaoke yang ada di Hotel L, setelah beberapa hari sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran minuman keras di tempat itu.
“Berdasar laporan dan bukti-bukti yang kami terima dari masyarakat, maka operasi razia kami lakukan di tempat karaoke hotel tersebut,” terang Huzaini.
Namun diakuinya operasi yang dilakukan malam itu tidak menemukan bukti-bukti keberadaan barang yang menjadi sasaran Razia.
Bahwa Satol PP Nunukan juga sudah mengantongi bukti foto dan nota tagihan pembayaran minuman keras di lokasi tersebut, namun dipastikan Huzaini, bukti tersebut tidak bisa dijadikan dasar penindakan.
“Kami tentunya bekerja sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) sedangkan bukti yang kami terima bukan hasil temuan operasi tapi merupakan laporan warga,” terang Huzaini.
Karena malam itu operasi penggerebekan yang dilancarkan Satpol PP Nunukan terhadap peredaran minuman keras di lokasi itu tidak mebuahkan hasil, kepada media ini, Ria selaku Manager tempat karaoke family di Hotel L mengaku pihaknya disitu tidak melakukan praktik-praktik memperjualbelikan minuman keras.
“Andai ada yang menemukannya (minuman keras) di tempat kami, kemungkinan itu dibawa tamu pengunjung secara diam-diam dan di luar kemampaun kami untuk mengawasinya,” kata Ria saat itu.
Namun seperti yang dijelaskan di awal berita ini, pernyataan Ria tersebut langsung mendapat bantahan dari Ketua LSM Panjiku, Mansyur Rincing disertai bukti-bukti adanya minuman keras beralkohol tinggi beredar di tempat hiburan yang satu ini. (ADHE/DIKSIPRO)