
NUNUKAN – Berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan nantinya akan menderek kendaraan roda empat yang didapati parkir menyalahi aturan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Satlantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, S.I.K., M.M sebagai langkah tegas yang akan diberikan terhadap kendaraan-kendaraan roda empat yang pemilik atau oleh sopirnya diparkir di tempat yang salah.
“Sesuai aturan yang berlaku, apabila melihat atau menyaksikan sebuah tindak pelanggaran lalu lintas, petugas (Satlantas) tentunya langsung melaksanakan kegiatan baik berupa teguran, hingga tilang,” tegas Adek Taufik.
Terkait sorotan adanya kendaraan roda empat di Nunukan yang parkir tidak pada tempat yang dibenarkan atau menyalahi aturan, menurut Adek, tindakan memberikan teguran sudah mereka lakukan. Selain kegiatan-kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut.
Memberikan teguran atau pelaksanaan kegiatan sosialisasi, dikatakannya merupakan langkah pembinaan, pelan-pelan memberikan pendidikan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
“Jika kedua langkah persuasif tersebut juga masih tidak diindahkan, pada saatnya, tentu tindakan tegas akan kami berlakukan,” ujar Adek lagi.
Adek memastikan, tindakan tegas yang akan diberlakukan kepada pengemudi kendaraan roda empat di Nunukan yang masih membandel, tetap melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas secara benar, konsekwensinya, kendaraan yang bersangkutan akan diderek untuk diamankan.
Mendampingi Adek Kepala Unit Kemanan, Keselamatan Berlalu Lintas, (Kanit Kamsel) pada Satlantas Polres Nunukan, Bripka A. Irfan, mengatakan, kegiatan sosilisasi terkait parkir kendaraan yang menyalahi aturan tersebut sudah mereka laksanakan beberapa kali pada tahun 2024 lalu.
Demikian juga teguran baik secara lisan maupun menyurati pemilik usaha restoran atau warung makan yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai agar mengingatkan pengujung mereka. Setidaknya memarkir kendaraan yang digunakan pada tempat yang lebih aman. Tidak mengganggu arus lalu lintas. Apalagi bisa berakibat pada ancaman keselamatan pengguna lalu lintas lainnya.
“Menyurati pemilik usaha sehubungan persoalan parkir kendaraan pengunjung tersebut sementara ini memang baru satu kali dilakukan. Namun intensitasnya akan dilakukan lagi di tahun 2025 ini,” ujar Irfan.
Teguran atau peringatan akan datang yang dilakukan, lanjut Irfan, menjadi tindakan persuasif yang kedua. Akan menyusul yang ketiga kalinya, sebelum dilakukan sanksi tegas sesuai UU Lalu Litas yang berlaku.
Penjelasan Kasatlantas Polres Nunukan ini terkait adanya sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pancasila Jiwaku (LSM Panjiku) tentang masih banyak ditemukan kendaraan roda empat di Nunukan yang diparkir sesuka hati oleh pemilik atau pengendaranya.
“Masih banyak ditemukan mobil yang diparkir sembarangan. Tidak sekedar mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya, bahkan bisa mencelakakan orang lain,” kata Ketua LSM Panjiku, Haris Arlek sebelumnya. (ADHE/DIKSIPRO)