Nunukan

Dansatgas Pamtas Terima Penyerahan Senjata Dari Masyarakat

Saat Kunjungan Kerja ke Wilayah Perbatasan

NUNUKAN – Saat melaksanakan kunjungan kerja ke perbatasan, Komandan Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, mendapat kejutan dari dua orang warga SSK 4 Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, YC dan A.

Kejutan dimaksud, dua warga dari kecamatan ini, YC dan A secara sukarela menyerahkan langsung senjata Laras panjang jenis Penabur yang mereka miliki dan simpan selama ini.

“Mereka, (YC dan A) menyerahkan senjata Laras panjang tersebut secara sukarela, tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun,” kata Deny Ahdiani.

Menurut Dansatgas, kerelaan masyarakat menyerahkan senjata penabur tersebut setelah mendapatkan pemahaman dan sosialisasi dari anggota Pos Lumbis, terkait bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan senjata jenis penabur itu.

Berdasar beberapa sumber informasi yang diperoleh, lanjutnya, masyarakat banyak yang sebenarnya ingin secara sukarela menyerahkan senjata terlarang yang mereka miliki, namun takut berakibat hukum.

Komandan Pos Lumbis, Letda Inf Rudi Kurniawan membenarkan adanya inisiatif warga setempat yang ingin menyerahkan senjata penabur yang selama ini mereka simpan.

“Kunjungan kerja Dansatgas ke perbatasan ini rupanya yang ditunggu masyarakat sebagai momen untuk menyerahkan senjata yang mereka miliki,” terang Rudi Kurniawan, Rabu (23/11/2022).

Merinci jenis senjata yang diserahkan warga kepada Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung itu berupa dua pucuk senjata api penabur, 2 amunisi aktif dan 3 selongsong amunisi,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Dari keterangan masyarakat yang menyerahkan, senjata api penabur tersebut telah lama tersimpan di ladang yang dimiliki oleh nenek moyang mereka dahulu ketika masa Konfrontasi Malaysia ke Indonesia tahun 1963.

Melalui pendekatan yang berkesinambungan dari Personel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, ujar Rudi, masyarakat di perbatasan mulai menyadari bahaya dari kepemilikan senjata api, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Hingga akhirnya kesadaran tersebut menimbulkan niat baik dan memberanikan diri untuk menyerahkan saja senjata tersebut mereka secara suka rela kepada petugas,” (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button