Lurah Nunukan Utara Klarifikasi Soal Pungutan Biaya Pembuatan Surat Perahu
Anief : “Hanya kesalahpahaman. Masalahnya sudah terselesaikan,”

NUNUKAN – Lurah Nunukan Utara, Anief Arifianto memberikan klarifikasi terkait adanya protes dari Himpunan Nelayan Pulau Nunukan (HNPN) terkait pungutan uang administrasi sebesar Rp 50 ribu per surat untuk mengurus surat keterangan kepemilikan perahu oleh warga di wilayahnya.
Menurut Anief, untuk mendapatkan surat keterangan kepemilikan perahu pihaknya tidak memberlakukan adanya biaya administrasi alias gratis terhadap setiap nelayan yang membutuhkan surat keterangan dimaksud.
Namun ‘insiden’ yang terjadi hari Senin (15/7/2024) lalu, saat Ketua HNPN, Syahril menguruskan surat keterangan kepemilikan perahu untuk sebanyak 25 orang anggotanya, dan oleh salah seorang staf Bidang Pemerintahan di Kantor Kelurahan Nunukan Utara membebankan biaya sebesar Rp 50 ribu per surat, diakui Anief tidak atas sepengetahuannya.
“Sejatinya, tidak ada pungutan biaya untuk mengurus surat perahu di wilayah kerja saya. Apa yang terjadi sama sekali tidak saya ketahui,” kata Anief Arifianto, saat dikonfirmasi media ini, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya, Rabu (17/7/2024) Syahril menemui Lurah Nunukan Utara Anief Arifianto untuk menyakan kebenaran adanya pungutan biaya sebesaar Rp 50 ribu untuk setiap surat keterangan kepemilikan perahu seperti yang dialami. Saat itu secara tegas dikatakan Anief untuk kebutuhan itu sama sekali tidak ada biaya administrasinya.
Atas protes Ketua HNPN tersebut Anief kemudian melakukan re check terhadap Dedy, staf pada Bidang Pemerintahan di Kantor Kelurahan Nunukan Selatan yang dituding melakukan praktik penarikan biaya administasi seperti dimaksudkan.

“Saya sudah mendapat penjelasan dari staf kami (Dedy). Dia membenarkan adanya beban biaya sebesar Rp 50 ribu untuk pengurusan per surat keterangan kepemilikan perahu yang diurus Ketua HNPN beserta dua puluh lima anggotanya. Namun itu bukan biaya administrasi resmi yang diberlakukan oleh Kantor Kelurahan Nunukan Utara,” tegas Anief.
Menjelaskan kejadian yang sebenarnya, sesuai penjelasan D, saat datang mengajukan permohonan keterangan kepemilikan perahu, Syahril tidak melengkapi ketentuan seluruh persyaratan yang diharuskan guna mendapatkan surat keterangan yang diinginkan.
Dikatakan Anief, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pemohon untuk mendapatkan surat keterangan kepemilikan perahu. Masing-masing persyaratan tersebut adalah Fotocopi Kartu Keluarga (KK) pemilik, Fotocopy KTP pemilik, Surat Permohonan yang diajukan pemilik, Surat Pernyataan sebuah perahu yang dimiliki pemohon, Surat Keterangan tukang, pengantar Ketua RT serta foto perahu.
Namun saat itu Syahril ternyata membawa hanya tiga dari seluruh persyaratan yang dibutuhkan, yaitu fotocopy KTP pemilik, kwitansi pembelian/pembutan perahu sert foto perahu. Sehingga terbangunlah komunikasi, staf kelurahan bernama Dedy akan membantu pengurusan persyaratan lainnya yang belum terlengkapi ditambah biaya pembelian materai, dikalkulasikan membutuhkan biaya yang dibulatkan menjadi sebesar Rp 50 ribu per surat.
Kalkulasi kebutuhan biaya yang kemudian diindikasikan Syahril sebagai pungutan biaya tidak resmi itulah yang kemudian dia pertanyakannya kepada Anief. Sehingga Lurah Nunukan Utara ini secara tegas menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak sebagai bentuk klarifikasi.
“Keduanya, (Syahril dan Dedy) sudah saya pertemukan guna klarifikasi. Yang terjadi hanyalah kesalahpahaman,” terang Anief.
Penyelesaian dari permasalahan tersebut, menurut Anief, berkas permohonan yang diajukan dikembalikan kepada HNPN untuk dilengkapi sendiri persyaratan yang sebelumnya tidak terpenuhi. Selanjutnya, surat keterangan kepemilikan perahu yang diajukan sudah diselesaikan tanpa ada biaya apapun. (ADHE/DIKSIPRO)