
NUNUKAN -Mengejar jabatan sebagai mandor di perusahaan tempatnya bekerja, tapi malah mendekam di balik terali kamar penjara, dialami seorang pria warga Nunukan bernama YN (33).
Warga beralamat di Jl. RA. Kartini Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ini ditangkap Polisi Kamis (24/4/2025) lantaran tertangkap tangan melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat akan memberangkatkan 4 orang korbannya memasuki wilayah negara Malaysia secara illegal melalui perairan Sei. Ular.
Menurut Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh Santoso, YN diamankan anggotanya di Dermaga Sei ular RT. 01 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris. Personel Polsek Nunukan yang tengah melaksanakan tugas pengawasan saat itu mencurigai sebuah speedboat berpenumpang 3 orang dewasa dan 1 anak yang baru tiba di dermaga Sei. Ular dari perjalanan sebelumnya bertolak dari dermaga Sei. Bolong, Nunukan.
“Anggota kami mencurigai para penumpang speedboat tersebut merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diseberangkan ke Malaysia secara illegal,” terang Teguh Santoso, Kamis (1/5/2025).
Menelisik kecurigaannya, anggota Polsek yang bertugas menanyakan kepada para penumpang speedboat tentang tujuan keberangkatan mereka. Seorang diantara penumpang mengaku akan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, BSI Rayon D yang masih berada dalam wilayah negara Indonesia.
Namun karena gerak-geriknya para mencurigakan, lanjut Teguh, anggotanya terus mencecar dengan beberapa pertanyaan lagi. Hingga tanpa disangka, seorang pria datang bermaksud untuk menjemput para penumpang tadi.
Interogasi petugas selanjutnya beralih kepada pria yang baru datang, yang belakangan diketahui bernam YN. Ada beberapa jawaban diberikan pria itu yang tidak sinkron dengan keterangan penumpang speedboat. Hal itu membuat YN terpojok hingga akhirnya mengakui akan membawa orang-orang itu untuk dipekerjalan pada sebuah perusahaan kayu di Kp. Sei. Serudong, Tawau, Malaysia.
“Karena diduga sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak dilengkapi dokumen resmi, maka terindikasi sebagai praktik TPPO. YN kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Teguh.
Hasil pemeriksaan, YN mengakui perbuatannya dilakukan setelah mendapat iming-iming dari Manager Usaha Borneo Group di Kalabakan, Malaysia yang akan menjadikannya sebagai mandor tetap perusahaan jika berhasil merekrut 25 orang tenaga kerja baru untuk dipekerjakan di perusahaan itu.
Selain jabatan sebagai mandor, terang Teguh lagi, YN juga tergiur dengan imbalan sebesar RM 200 atau sekitar Rp 680.000 sebagai fee dari setiap orang tenaga kerja baru yang didapatkan akan dia terima dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
Keempat korbannya merupakan rombongan satu keluarga, warga asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya sudah pernah bekerja di Makassar. Proses pemberangkatan para korban dari Makassar ke Nunukan menggunakan transportasi kapal laut, semuanya diatur oleh YN.
Selain impian menjadi seorang mandor terpaksa harus dikubur dalam-dalam, YN juga terancam menjalani pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atas perbuatannya yang melanggar Pasal 10 Jo Pasal 4 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 PPMI. (ADHE/DIKSIPRO).