Nunukan – Mengantisipasi lebih awal berbagai potensi gangguan keamanan ditengah masyarakat, keberadaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) ternyata sangat dibutuhkan.
Lembaga ini merupakan ‘mata dan telinga’ pemerintah dalam memonitor peluang terjadinya gangguan keamanan ditengah masyarakat. Kendati demikian perlu diketahui bahwa dalam melaksanakan tugasnya FKDM bukanlah sebagai eksekutor yang bisa menindak secara hukum para pelaku penyebab terjadinya keresahan tersebut.
Seperti dijelaskan oleh Ketua FKDM Kabupaten Nunukan, Abd Kadir S. Ag bahwa tugas anggota pada lembaga yang dipimpinnya ini cukup mendapatkan informasi lalu berkoordinasi kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan secara sah untuk tindakan selanjutnya.
“Jika mencurigai ada kegiatan ditengah masyarakat yang dianggap negatif, FKDM harus segera menginformasikan kepada pihak berkompeten”, tegas Abd. Kadir.
Ditambahkan, tentunya laporan atau informasi yang akan disampaikan harus disertai data yang meyakinkan hasil penelusuran anggota FKDM dilapangan.
Terlepas dari soal tugas pokok dan fungsi FKDM, Abd Kadir mengakui masih adanya hal-hal yang harus dibenahi terkait keberadaan FKDM Kabupaten Nunukan. Salah satunya adalah belum terbentuknya FKDM ditingkat kecamatan.
Karenanya, dalam melaksanakan program kerja FKDM dimasa masa awal kepemimpinannya, Abd Kadir menargetkan segera terbentuknya FKDM Kecamatan.
Dari 21 kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Nunukan baru dua diantaranya yang telah terbentuk yakni Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
“Pembentukan FKDM di kecamatan lainnya akan dilakukan memasuki program kerja tahun 2021 ini,” terang Abd Kadir.
Tidak hanya sampai disitu saja Abd Kadir merencanakan terbentuknya FKDM juga akan sampai ditingkat kelurahan. Namun realisasinya, masih seperti yang dikatakan Abd. Kadir, terkait erat dengan ketersediaan anggaran dana hibah yang akan dikucurkan pemerintah daerah untuk menunjang kinerja FKDM Kabupaten Nunukan.
Alasan perlunya FKDM terbentuk hingga ditingkat kecamatan bahkan kelurahan menurut Abd. Kadir sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, antisipasi pengawasan terhadap masuk atau menyusupnya warga asing secara ilegal serta peredaran narkoba sampai kedesa desa perlu mendapat perhatian ekstra.
“Pada kasus kasus serupa ini, disinilah tentunya peran FKDM ditingkat kecamatan bahkan kelurahan harus diberdayakan,” tutupnya (hrm/diksipro)