Nunukan

Banyak Usaha di Nunukan Tidak Miliki Izin

Kendala Pemerintah Daerah Tingkatkan Pendapatannya

NUNUKAN – Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini yang disebut-sebut kerap menerbitkan rekomendasi usaha tanpa melihat kelengkapan izin dan syarat adminstrasinya. Kebanyakan dari usaha tersebut adalah usaha pendistribusian minyak dan solar.

Hal tersebut justru menjadi persoalan bagi Pemerintah Daerah yang tengah berupaya keras meningkatkan pendapatannya melalui izin usaha yang dikelola masyarakat. Sebab hanya usaha yang terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan yang terdata untuk menyetorkan retribusi dari hasil usaha yang dijalankan.

Padahal pada banyak tempat di daerah ini sangat mudah ditemukan bidang usaha penyaluran minyak dan solar tersebut berkembang pesat dengan jumlah yang semakin menggurita namun tidak mengantongi izin yang diterbitkan DPMPTSP.

Fakta tersebut memang tidak dibantah oleh Kepala Bidang Perizinan Usaha DPMPTSP Nunukan, Irsan Jusmanto. Diungkapkan pejabat ini, merunut pada data verifikasi mereka tahun 2018 hanya ada sekitar belasan izin yang tervalidasi dan terverifikasi. Selanjutnya, hinggga memasuki tahun 2020 pihaknya tidak pernah lagi melakukan verifikasi. Alasannya, karena tidak ada lagi pengajuan ijin yang dilakukan kepada dinas tersebut.

“Kami kan sifatnya lebih kepada pelayanan. Ada yang datang bermohon, kami periksa, verifikasi, kelengkapan persyaratannya. Jika lengkap maka izin akan diterbitkan. Untuk pengawasannya, lanjut dia, tentunya ada SKPD teknis yang mengaturnya”, tegas Irsan Jusmanto.

“Jika hanya berupa surat rekomendasi tapi sudah bisa menjalankan usaha, kan dampaknya pada pendapatan daerah melalui sektor pajak yang tidak bisa ditingkatkan. Tapi jika bidang usaha tersebut memiliki izin maka ada income yang signifikan untuk daerah,” ungkap Irsan.

Irsan menjelaskan bahwa pihaknya tentu tidak akan melarang setiap orang yang akan melakukan usaha. Namun, seyogyanya usaha yang didirikan, baik mikro maupun makro, seperti usaha cafe, rumah makan, sub agen penyalur minyak dan solar atau yang populer disebut Pertamini dilengkapi izin usaha.

“Ada prosedur dan aturan secara tegas melalui instruksi Presiden yang sudah dipermudah. Keistimewaan dari usaha yang memiliki izin cukup banyak. Diantaranya bisa mendapatkan tambahan modal pada perbankan. Tapi jika tidak berizin, sewaktu-waktu dapat dikenakan tindakan tegas. Misalnya, membekukan beroperasinya usaha tersebut,” tuturnya. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button