HukumNunukan

Paman Kandung Setubuhi Keponakan Yang Masih di Bawah Umur

Korban Dinyatakan Hamil

NUNUKAN – Paman bejat, mungkin menjadi kata yang tepat diberikan terhadap seorang warga Nunukan Bernama La (37). Pasalnya, pria ini telah tega menyetubuhi keponakan kandungnya sendiri, Murni (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun.

Namun terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paman kandung ini justru berawal dari perbuatan pelaku lainnya, bernama Is (32). Yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi pada 14 Januari 2023 lalu.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, saksi En yang merupakan tante korban melaporkan Is, seorang buruh pekerja bangunan yang ikut tinggal di rumah mereka, kepada pihak berwajib karena telah menyetubuhi keponakannya, Murni. Memanfaatkan saat suasana di rumah tinggal mereka sedang sepi.

Is dapat berkali-kali melakukan perbuatan terkutuknya itu, lantaran selalu dibarengi ancaman agar korban tidak menceritakannya kepada orang lain. Namun tidak tahan terus menerus diperlakukan demikian, Murni akhirnya menceritakan juga aib tersebut kepada En, tantenya. Sehingga pelaku yang merupakan perantauan asal Dusun Roi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi.

Dalam proses penyidikan perkara yang menetapkan Is sebagai pelaku saat itu, menurut Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.

“Polisi berkoordiansi dengan DSP3A) melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pendampingan dan konseling rutin terhadap korban,” terang Siswati.

Selasa, 24 Januari 2023, atas pendampingan dan konseling yang dilakukan terhadap korban, salah seorang staf pekerja sosial pada DSP3A Kabupaten Nunukan, Su berhasil menemukan fakta baru terhadap kasus yang menimpa Murni.

Korban, menurut Siswati, menceritakan bahwa, selain Is dia juga disetubuhi oleh paman kandungnya sendiri, La di rumah pamannya tersebut yang selama ini diikutinya tinggal di Nunukan setelah kedua orang tuanya merantau bekerja ke Malaysia.

Hubungan pertalian darah kekeluargaan mereka, ayah korban merupakan kakak kandung pelaku yang bernama La.

Memperoleh informasi perkembangan terbaru tersebut, anggota Polsekta Nunukan Kembali membawa Murni ke RSUD Nunukan untuk Kembali dilakukan Visum et refertum (VeR).

“Hasilnya, cukup mengejutkan. Berdasar hasil pemeriksaan dokter, korban ternyata telah hamil dengan usia kandungan berumur 1 minggu,” kata Siswati.

Berdasar keterangan korban dan alat bukti yang diperoleh, Polisi melakukan pencarian terhadap La hingga ditemukan dan dilakukan upaya paksa untuk menggiringnya ke Kantor Polisi.

Hasil interogasi awal, pelaku La mengakui bahwa dia benar telah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan sejak Murni masih di bawah asuhnya saat berada di Flores Timur, NTT atau tepatnya sejak Mei 2022, berlanjut hingga korban dibawa ke Nunukan.

Dugaan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button