HukumNunukan

Pemasok Miras Ilegal Dari Malaysia Dibekuk Polisi

Persiapan Untuk Sambut Perayaan Natal Dan Tahun Baru

NUNUKAN – Dua orang pria, MF (27) dan SU (53) diamankan personil dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Reskrim Polsek) Nunukan pada Kamis malam (8/12/2022) lalu.

Kapolres Nunukan melalui Kasi Humas, Siswati menyebutkan, SU yang beralamat di Jl. Iskandar Muda Kelurahan Nunukan Barat serta MF warga Jl. Manunggal Bhakti Kelurahan Nunukan Timur tersebut diduga sebagai pemilik usaha penjualan Minuman keras (Miras) yang tidak dilengkapi dokumen Ijin Edar, SITU/SIUP

Pengamanan terhadap MF dan SU, dituturkan Siswati berawal dari kegiatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) oleh personil Unit Reserse kriminal Polsekta Nunukan dalam upaya mengantisipasi keamanan di wilayah hukumnya.

“Menjelang perayaan Natal Tahun 2022 dan perayaan menyambut Tahun Baru 2023 (Nataru), beberapa daerah rawan di wilayah Polsekta Nunukan menjadi target  sasaran operasi patroli,” terang Siswati, Jum’at (9/12/2022)

Menjelang perayaan Nataru, kata Siswati, biasanya rawan peredaran Miras asal Malaysia yang masuk ke Nunukan secara illegal. Karenanya, pada kegiatan patroli yang dilakukan personil dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Nunukan menyasar sejumlah kios yang diduga kuat kerap menjadi tempat beredarnya Miras yang didatangkan dari Malaysia tersebut.

“Sasaran patroli juga mengarah ke rumah-rumah tempat tinggal pelaku yang dijadikan ‘gudang’ penyimpanan miras illegal asal Malaysia tersebut,” ujarnya lagi.

Barang bukti Miras Ilegal dari Malaysia

Salah satu dari rumah tempat tinggal yang diincar aparat berada di Jl. Teuku Umar RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah yang selama ini diduga kuat dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras.

Pada Langkah tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria Bernama MF selanjutnya dilakukan interogasi guna dilakukan pengembangan kasusnya. Tanpa bisa menghindar perbuatannya, MF kemudia menunjukkan temppat penyimpanan Miras di lokasi lainnya, pada rumah tinggal SU di Jl. Manunggal Bhakti.

Dari kedua lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan total 300 botol miras illegal. Masing-masing sebanyak 120 botol di rumah MF dan selebihnya, sebanyak 180 botol didapati di rumah SU. Rincian dari jenis seluruh miras yang disita, sebanyak 228 botol diantaranya bermerek Labour 5 dengan kadar alkohol 43 % dan sebanyak 72 botol bermerek Black Jack yang memiliki kadar alkohol 5 % .

Dari pengembangan yang dilakukan, terungkap juga bahwa MF dan SU selama ini memang dikenal sebagai ‘pemain’ dalam hal memasok miras illegal asal Malaysia ke Nunukan dan wilayah sekitarnya.

“Mereka berdua secara berkala memasok Miras dari Malaysia yang kemudian disalurkan melalui beberapa warung yang menjadi media pengecer. Aktifitas terlarang pelaku meningkat pada setiap menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Siswati.

Pelaku yang mengaku mulai memasok miras dari Malaysia ke Nunukan untuk kebutuhan konsumennya pada perayaan Nataru kali ini berlangsung sejak awal Desember tahun 2022. Keduanya mematok harga eceran miras tersebut di Nunukan berkisar antara Rp 120.000,- hingga Rp 150.000,- per botol.

Dari keterangan pelaku kemudian, Polisi juga menggerebeg tiga  kios yang diduga sebagai pengecer miras.

Dari kios milik MA di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, berhasil diamankan miras asal Malaysia sebanyak 7 botol serta sebanyak 9 botol jenis Anggur Merah.

Selanjutnya kios milik DE di Jl. Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, personel Polres berhasil mengamankan miras merek Labour 5 sebanyak 2 botol, RNB Licker sebanyak 4 botol, Black Jack sebanyak 1 botol dan Anggur Merah sebanyak 5 botol.

Berikutnya Kios milik DA Jl. Sei Jepun, RT 1, Kelurahan Mansapa, kecamatan Nunukan Selatan berhasil diamankan miras merk labour 5 sebanyak 4 botol.

“Kepada ketiga pemilik kios tersebut kami buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual miras, sementara itu barang buktinya kita amankan untuk dimusnahkan,” ungkap Siswati.

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah melanggar Pasal 142 Jo pasal 91 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan “atau” pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button