Nunukan
Trending

Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid Diizinkan Bersyarat

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan ternyata mentolerir pelaksanaan Sholat Sunnah Hari Raya Idul Adha 1442 H atau tepatnya pada 20 Juli 2021 mendatang dilaksanakan di Masjid atau pada lapangan terbuka. Kepastian ini berdasar Surat Edaran Bupati Nunukan bernomor 108/450/Setda-Kesra/VII/2021.

Surat Edaran Bupati tertanggal  14 Juli 2021 ini sekaligus menepis isu berkembang di tengah masyarakat yang mengatakan Pemerintah Daerah hanya membolehkan sholat Sunnah Hari Raya Idul Adha 1442 H dilaksanakan dirumah masing-masing, baik perorangan maupun secara berjamaah.

Namun dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Nunukan, Hasan Basri Mursali, toleransi Pemerintah Daerah tersebut diberikan dengan catatan atau syarat yang harus dipenuhi, pelaksanaannya harus mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku secara ketat.

Diterangkan, Kebijakan tersebut tidak terlepas dari acuan pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 di Kabupaten Nunukan.

“Memang disarankan dilaksanakan dirumah masing-masing. Namun apabila tetap ingin dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka, maka panitia pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” terang Hasan Basri.

Selain pengetatan protokol kesehatan, ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh setiap pelaksananya, lanjut Hasan Basri adalah pembatasan terhadap anak dibawah usia 10 tahun, ibu hamil dan orang tua lanjut usia yang mempunyai penyakit komorbid atau dalam keadaan sakit, tidak diperkenan ikut berjamaah.

Untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, masih seperti disampaikan dalam Surat Edaran Bupati tersebut, pengurus masjid dapat menyelenggarakan pelaksanaannya di lapangan sepak bola, Alun-Alun, Bandara atau tempat-tempat terbuka lainnya.

Yang secara tegas dilarang untuk diselenggarakan masyarakat, terang Hasan Basri lagi, adalah pelaksanaan Takbir Keliling  untuk seluruh wilayah Kabupaten Nunukan, tanpa terkecuali. Sedangkan untuk pelaksanaan Takbir di Masjid atau tempat terbuka lainnya yang menggunakan pengeras suara, diperkenankan hanya antara Pk. 19.00 sampai dengan Pk. 22.00 Wita.

Lalu bagaimana dengan dengan prosesi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang ?. Untuk masalah ini, selain kepatuhan terhadap protokol kesehatan, panitia harus memperhatikan beberapa hal, terutama luas areal pemotongan hewan qurban agar memungkinkan untuk diterapkannya jaga jarak fisik bagi petugas penyembelihan hewan qurban serta jumlah panitia yang diupayakan seminimal mungkin, memakai masker dan dalam keadaan sehat.

“Untuk menghindari warga berkumpul dilokasi penyembelihan, panitia penyelenggara bekerjasama dengan pihak keamanan untuk mengantisipasinya,” kata Hasan lagi.

Sedangkan dalam hal pendistribusian daging hewan qurban, dilakukan oleh petugas atau panitia dengan ketentuan menggunakan masker rangkap serta sarung tangan sekali pakai dan menghindari kontak fisik dengan warga. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button