Seluruh Fraksi di DPRD Nunukan Setujui Rencana Tata Ruang Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042

NUNUKAN – Selasa (30/5/2023), 4 Fraksi di DPRD Nunukan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) telah menyampaikan Pandangan Umum mereka terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2024.
Melalui Ketua Fraksinya, Hj Nikmah, Fraksi Partai Hanura menilai percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut Potensi Sumber Daya Alam (SDA). Karena hal tersebut dapat memberikan kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Nunukan.
Karenanya, Pemerintah Daerah diminta melakukan identifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk merentas kesenjangan ekonomi antar wilayah di daerah ini.
Dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan menuju pada industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan perniagaan, Pemerintah Daerah diminta merumuskan rencana aksi yang mengarah pada hal tersebut.
“Kami juga berharap Pemerintah Daerah terus mendorong optimalisasi potensi perekonomian Kawasan perbatasan. Salah satu caranya tentu saja dengan membangun infrasruktur untuk mempermudah konektifitas pembangunan UMKM yang memberikan stimulus pada perekonomian di wilayah perbatasan,” kata Nikmah.
Fraksi Partai Demokrat pada prinsipnya memberikan dukungan untuk dilakukan revisi pada Perda nomor 19 Tahun 2013 Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2013-2033. Alasaanya, seperti disampaikan Ketua Fraksi partai Demokrat , Gat Kaleb, pesatnya perkembangan pembangunan di berbagai sektor serta pertumbuhan jumlah penduduk, menimbulkan tekanan-tekanan yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan.
“Karenanya diperlukan rambu-rambu, berupa Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk terus menjaga keseimbangan lingkungan, keselarasan serta daya dukung wilayah. Terlebih pada kelestarian lingkungan yang tetap terjaga,” kata gat Kaleb.
Fraksi Partai Demokrat berharap, dalam pembahasan lebih lanjut benar-benar dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensip. Perubahan RTRW yang dilakukan akan memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat. Mengingat, Perda RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan penyeimbang lahan.
Mewakili Fraksinya, Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (F-PPN), Lewi dalam memberikan Pandangan Umum terhadap penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 yang telah disampaikan Pemerintah Daerah, meresponnya dengan baik.
F-PPN meyakini, rancangan melakukan perubahan Perda dimaksud tentunya sudah melalui koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD serta semua pihak terkait yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Fraksi PPN mengharapkan Pemerintah Daerah agar menyosialisasikan pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat agar segenap lapisan masyarakat agar mengetahui hal tersebut secara pasti,” kata Lewi.
Tidak berbeda dengan ketiga Fraksi lainnya di DPRD Nunukan, Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (F-GKP) juga sepakat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 yag diajukan Pemerintah Daerah melalui Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah.
Menurut F-GKP melalui sekretarisnya, Hj. Nursan, Raperda RTRW yang diajukan Pemerintan Daerah ini sudah memenuhi kesesuaian antara Raperda RTRW dengan kondisi Existing Kabupaten Nunukan yang memang perlu dilakukan revisi.
Namun melalui pandangan umum yang diberikan, F-GKP merasa perlu memberikan beberapa saran terhadap Raperda RTRW tersebut. Diantaranya, Dalam pelakaksanaan sebuah Perda kerap yang menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dengan implementasinya.
Misalnya, dalam pelaksanaan sebuah Perda, menurut F-GKP, Pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakatnya, namun kurang memperhatikan aspek alam.
“Ketiga aspek tersebut merstinya selalu tetap berkesinambungan. Sehingga tidak terjadi ketimpangan antara ekonomi dengan ekosistem alam,” tegas Nursan.
F-GKP juga menyarankan agar pembangunan infrastruktur, terutama fasilitas jalan yang merupakan sector penting, harus dibenahi dan ditingkatkan guna menunjang kelancaran pendistribusian barang di tingkat masyarakat. Sehingga memberi dampak peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat. (ADHE/DIKSIPRO)