NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan akan menegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Â
Antara lain item dalam Perda dimaksud terkait aturan larangan terhadap anak usia sekolah yang masih terlihat nongkrong di luar rumah pada malam hari melampaui Pk. 20.00 Wita.
Jika benar-benar di efektifkan dan bukan pemanis bibir semata, ketentuan tersebut akan memastikan nantinya sudah tidak ditemukan lagi pelajar yang kelayapan malam hari hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
“Banyak pelajar kita yang masih terlihat berada di luar rumah pada malam hari. Bahkan hingga larut malam. Kondisi ini cukup memprihatinkan,” Kata Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto.
Bukan sekedar nongkrong di jalan, terhadap mereka yang berada di cafe dan tempat hiburan malam hingga batas waktu yang ditolerir, lanjut Mesak, juga akan ditertibkan melalui operasi-operasi penertiban yang akan dilancarkan Satpol PP Nunukan.
Selain melakukan operasi penertiban/razia, Satpol PP. Nunukan juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola usaha cafe atau tempat hiburan malam lainnya dapat memberikan kerjasama yang baik melalui pengawasan terhadap pengunjung usaha mereka yang masih tergolong pelajar.
Kendati demikian, pelajar yang masih diperbolehkan berada di luar rumah setelah Pk. 20.00 WITA, jika dapat membuktikan keperluan yang berkaitan dengan kepentingan sekolah atau ada pendampingan dari orang tua.
Bagaimanapun, upaya yang dilakukan sebagai langkah menghindarkan anak-anak dari kegiatan tidak bermanfaat bahkan dapat mengganggu ketertiban di tengah mayarakat tersebut, kata Mesak lagi, membutuhkan dukungan penuh dari pihak orang tua sebagai orang terdekat dan dapat memberikan pengawasan langsung terhadap anak-anak mereka. (ADHE/DIKSIPRO)