NUNUKAN – Kasat Lantas Polres Nunukan, Arofiek Aprilian Riswanto mempersilahkan pihak manapun yang ingin berkomunikasi kepada satuannya untuk mempertanyakan keaslian sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM), baik milik sendiri ataupun orang lain.
“Kami terbuka mempersilahkan siapa saja yang ingin mengomunikasikannya, guna menghindari terjadi penggunaan SIM palsu
Terutama pada pihak-pihak perusahaan. Tidak saja ketika melakukan perekrutan karyawan tenaga sopir baru tapi juga terhadap karyawan sopir yang sudah ada sebelumnya.
Hal tersebut, kata Arofiek, untuk mengantisipasi terjadi praktik penggunaan SIM palsu seperti yang terungkap di Nunukan beberapa hari lalu.
Walau dipastikan kasus penggunaan SIM palsu baru untuk pertama kali ditemukan di daerah ini namun menurut Arofiek tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus serupa sebelumnya yang belum terungkap Atau akan terjadi lagi di kemudian hari.
“Adanya sejumlah perusahaan yang mengoperasikan sarana transportasi alat berat yang membutuhkan tenaga sopir dengan klasisifikasi SIM tertentu, membuka peluang penggunaan SIM palsu terjadi,” kata Arofiek.
Karenanya, pihak perusahaan harus sangat selektif dan hati-hati dalam memberikan kepercayaan tugas dan tanggung jawab kepada seseorang karyawan yang direkrut sebagai sopir kendaraan alat berat sesuai dengan keabsahan kompetensinya.
Karena bagaimanapun, kepemilikan SIM oleh seseorang membutuhkan sebuah proses. Terutama untuk penggunaan kendaraan alat berat harus dilakukan tahapan ujian untuk memastikan keterampilan yang dimiliknya.
“Tidak boleh perusahaan sebagai pengguna jasa memberikan kewenangan kepada sopir yang tidak berkompeten. Salah satu kompetensi itu harus dilihat dari SIM dimiliki yang diperoleh secara legal,” terangnya lagi.
Arofiek memastikan pada temuan kasus penggunaan SIM palsu beberapa hari lalu merupakan tindak pidana murni yang ditangani satuan Reskrim di polres Nunukan. Kapasitas Satlantas Nunukan hanya sebagai saksi ahli.
Oleh ahli, lanjut dia, untuk membedakan apakah sebuah SIM asli atau palsu sebenarnya dapat dilihat secara kasat mata. Namun lantaran belum semua masyarakat dapat mengidentifikasinya. Pihak Satlantas mengaku sangat membuka diri jika ada yang ingin mempertanyakannya secara lebih jelas.
Seperti berita tersebar di media beberapa hari lalu, SB seorang pria di Nunukan beralamat di Jl. Pesantren RT. 06 Nunukan, Kalimantan Utara terungkap telah menggunaan SIM B-II Umum saat melamar bekerja sebagai operator alat berat pada salah satu perusahan.
Namun setelah lolos seleksi berkas dan diterima bekerja, terungkap SIM B-II yang dimiliki SB adalah palsu hingga dia akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Pada pemeriksan yang dilakukan petugas, AB membenarkan bahwa SIM B-II Umum miliknya itu adalah buatan sendiri dengan menggunakan teknologi scanner. Pelaku terancam melakukan pelanggaran Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (ADHE/DIKSIPRO)