Umum

Satgas Pamtas Yon Kav 8 Gagalkan Penyelundupan 948 Kemasan Miras di Tembalang

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yon Kav 8/Naga Satria Wiratama menggagalkan dua upaya pengangkutan minuman keras (miras) yang diduga ilegal di Desa Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam dua penindakan pada 12 dan 13 Oktober 2026 tersebut, personel Satgas Pamtas mengamankan total 948 kemasan minuman beralkohol yang terdiri atas 708 botol produk dalam negeri dan 240 kaleng miras asal Malaysia.

Barang bukti hasil penindakan itu kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait pada Selasa (27/10/2026), bertempat di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas, Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah.

Penyerahan dilakukan sesuai dengan dugaan jenis pelanggaran. Miras yang diduga berasal dari Malaysia diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan terkait kepabeanan dan cukai. Sementara itu, miras produk dalam negeri diserahkan kepada Satpol PP Nunukan untuk penanganan terkait perizinan berusaha dalam penjualan minuman beralkohol.

Komandan Satgas Pamtas Yon Kav 8/NSW, Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, miras yang diduga berasal dari Malaysia tersebut tidak dilengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

“Masing-masing pengemudi kedua kendaraan angkutan travel mengaku hanya bertugas mengantarkan barang titipan dan belum mengetahui secara pasti identitas pemiliknya,” ungkap Dian Kriswijaya.

Penindakan pertama berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, personel jaga Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang melintas di lokasi.

Ketika memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 698 botol minuman beralkohol dari empat merek, yakni Atlas sebanyak 72 botol, Anggur Merah 480 botol, Bir Bintang 120 botol, dan Bir Singaraja 36 botol.

Kendaraan yang dikemudikan Said, 26, warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, itu kemudian dibawa bersama barang bukti ke Pos Tembalang sekitar pukul 05.30 WITA untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali menemukan miras saat memeriksa mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP.

Dari kendaraan yang dikemudikan Mujianto, 34, warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, petugas mengamankan 240 kaleng bir merek Anchor. Minuman tersebut diketahui dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau.

Kendaraan dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dian Kriswijaya menegaskan, penggagalan dua upaya pengangkutan miras tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, mencegah peredaran barang ilegal, serta mendukung penegakan hukum.

Menurutnya, pengawasan di pos-pos perbatasan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas masyarakat dan mobilitas barang berpotensi meningkat.

“Satgas juga berkomitmen meningkatkan pengawasan di pos-pos perbatasan, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas masyarakat dan mobilitas barang berpotensi meningkat,” tegasnya.

Selain memperkuat pengawasan, Satgas Pamtas juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung penanganan setiap dugaan pelanggaran di wilayah perbatasan.

Masyarakat dan insan pers turut diajak berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui indikasi penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya. Partisipasi tersebut diharapkan dapat membantu deteksi dini dan memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi antarlembaga, upaya mencegah masuk serta beredarnya barang ilegal di wilayah perbatasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif. ((ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button