
NUNUKAN – Kepolisian Sektor Nunukan berhasil mengungkap sekaligus dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Mapolsekta Nunukan pada awal Oktober 2026. Dua laporan berturut-turut dengan nomor 59 Bulan Oktober dan nomor 60 bulan Oktober, kini telah terungkap beserta pelaku dan barang buktinya.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 25 September 2026, di Jalan Pembangunan. Korban bernama Apriadi memarkir sepeda motornya di samping rumah kos tempat dia tinggal, seperti kebiasaan sehari-hari usai pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Namun keesokan paginya saat hendak berangkat ke sekolah, kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Pencarian ke sekitar lokasi dan menghubungi keluarga tidak membuahkan hasil, sehingga kejadiannya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kasus kedua terjadi tak lama berselang, tepatnya pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah. Korban, Jeny Fatimah, saat berkunjung ke rumah anaknya untuk menjenguk cucunya.
Sepeda motor tersebut lalu dipinjam keponakannya bernama Razak, untuk membeli makanan. Pulangnya, Razak memarkir kendaraan tersebut di halaman rumah tetangganya. Namun saat berniat akan mengembalikan pada keesokan harinya, motor pinjaman tersebut raib dari tempatnya. Razak mencari ke mana-mana tetapi tidak menemukan, lalu kejadian pun dilaporkan ke Polsekta Nunukan.
Pengungkapan kedua kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari seorang saksi bernama Divar. Ia melaporkan melihat sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik Jeny Fatimah terparkir di dekat sebuah gudang di Jalan Lumba-Lumba. Meski beberapa aksesori seperti stiker sudah dilepas, Divar tetap mengenali kendaraan tersebut adalah milik Jeny Fatimah.
Mendapat informasi itu, Tim Reskrim Polsekta Nunukan langsung bergerak menuju lokasi pada 3 Oktober 2026. Setelah dicocokkan, nomor rangka kendaraan terbukti sama dengan data milik korban.
“Tidak sekedar menemukan barang bukti, anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang sama,” ungkap Kapolsekta Nunukan, Disco Barasa.
Saat petugas masih berada di lokasi penemuan motor Jeny, mereka melihat sepeda motor lain yang terparkir di semak-semak tidak jauh dari sepeda motor pertama ditemukan. Setelah diperiksa, ternyata itu adalah kendaraan milik Apriadi yang dilaporkan hilang dalam kasus pertama.
Motor tersebut ternyata sudah digunakan oleh pelaku selama beberapa hari untuk berangkat dan pulang kerja di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan TVRI. Untuk menjalankan motor tanpa kunci, pelaku meminta bantuan temannya agar mesin motor tetap bisa menyala.
Hasil penyelidikan, terungkap pelaku pencurian adalah Ah (23), warga Nunukan. Ia bukan orang baru di meja hijau. Pada tahun 2023 ia pernah dipenjara selama 5 bulan karena kasus penggelapan barang.
Selain Ah, polisi juga menetapkan Ms (21) sebagai tersangka penadah. Ia sengaja membeli motor curian milik Apriadi dengan harga murah, hanya Rp 2 juta.
Yang menarik, untuk mendapatkan uang pembeliannya, Ms membohongi ibunya dengan mengatakan ada teman yang menjual motor bekas dengan harga miring. Ibunya sebenarnya sudah bertanya apakah motor itu aman dan bukan barang curian, Ms meyakinkan bahwa kendaraan itu sah untuk dibeli.
“Atas dasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kami lakukan, kedua pelaku sudah kami amankan dengan status sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kapolsekta Disco Barasa.(ADHE/DIKSIPRO)



