Hukum
Trending

Satgas Pamtas Bekuk Sindikat Peredaran Narkoba di Krayan

Foto : Para pelaku diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad

NUNUKAN – Sukses besar kembali ditoreh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah perbatasan. Satuan keamanan yang dipimpin Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, ini telah menangkap dan mengamankan 5 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu-sabu di desa Liang Butan, Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Kelima pelaku adalah P (33), M (24), RM (36), SK (34) dan suami dari SK yaitu H (35). Dari tangan mereka masing-masing ditemukan paket narkoba golongan I jenis Sabu-Sabu dengan rincian berat berbeda dari masing-masing tangan pelaku yakni 2,60 gram, 0,06 gram, 0,85 gram dan 0,75 gram sehingga total barang bukti yang disita seberat  4,26 gram. Seluruh barang haram ini sudah terkemas rapi dalam bentuk kemasan kecil (dek) sebanyak 16 dek.

Selain diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar, catatan penting terhadap kelimanya merupakan sindikat pengedar Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Krayan yang merupakan jaringan kuat dari Kota Tarakan dengan keterlibatan sejumlah nama oknum penting di dalamnya.

Di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jl. Fatahillah Kecamatan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, menyampaikan keterangan terkait keberhasilan anggotanya kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat setempat kepada anggotanya yang bertugas di Pos Long Bawan.

“Ada warga yang melaporkan tentang kegiatan mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni beberapa orang. Aktifitas mereka yang dianggap tidak wajar diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkoba,” terang Drian.

Tanpa membuang waktu lama, kata Drian, laporan tersebut langsung disikapi Dansatpos Lettu Arh Angga Guruh bersama anggotanya berkoordinasi dengan aparat keamanan wilayah setempat menuju titik lokasi guna mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni rumah.

“Dari hasil keterangan tersangka pertama, munujukkan bahwa ada tersangka lain yang berada dirumah yang disebutkannya. Anggota tim kemudian melakukan penggerebekan yang dilakukan bersama warga, polsek, satgas, tokoh agama dan adat. Terhadap lima orang yang ditangkap itu anggota tim kemudian berhasil menemukan beberapa paket Sabu-Sabu dengan total berat 4,26 gram,” tegas Drian..

Foto : Para pelaku digiring ke Makotis Satgas Pamtas RI- MLY

Atas temuan ini, para pelaku diamankan ke Pos Long Bawan untuk diambil keterangan dan pendataan. Selain 5 anggota Pamtas yang bertugas di Pos Long Bawan, penyergapan terhadap para pelaku yang dipimpin Dansatpos Lettu Arh Angga Guruh juga melibatkan Camat Krayan serta back up dari pihak Polsek Krayan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Barang bukti berhasil diamankan terkait dengan aktifitas para pelaku saat itu berupa 16 bungkus ukuran kecil dalam kemasan transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 1 buah dompet, 1 ATM BPD, 8 unit handphone, uang sebesar Rp 2.230.800, 7 buah alat hisap, 2 buah bong alat hisap, 1 buah Paspor Lintas Batas (PLB), 2 buah buku tabungan, 4 buah korek api dan sebuah kartu memori.

Memberikan apresiasinya terhadap sikap proaktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini, menurut Drian Priyambodo merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam memerangi kasus-kasus narkoba.

“Ini merupakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI dalam tekad menciptakan Sitkamtibmas yang aman di wilayah perbatasan. Kami sangat menghargai dan mengapresiasi partisipasi dari masyarakat seperti ini,” kata Drian yang memastikan untuk penyelidikan dan pendalaman kasus ini selanjutnya, pihak Satgas Pamtas RI-Malaysia Yorhanud 16/SBC melimpahkannya kepada Polres Nunukan.

Disinggung tentang keterlibatan nama-nama oknum penting pada sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Krayan sehingga selama ini di wilayah tersebut terkesan nyaris sepi untuk pengungkapan kasus barang haram dimaksud, Drian Priyambodo belum memberikan jawaban pasti dengan alasan masih dalam pendalaman. (PND-SYA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button