HukumNunukan

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Hasil Tegahan Senilai Rp 1,4 Miliar

Mulai Kosmetik Hingga Pakaian dan Sepatu Bekas

NUNUKAN – Rabu (15/3/2023), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan memusnahkan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan.

Jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan berupa 27.645 pcs berbagai merek kosmetik yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 2 ballpress pakaian bekas serta 48 karung sepatu bekas.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih memastikan pemusnahan barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan

Dijelaskan, seluruh barang hasil tegahan yang ditaksir total harganya mencapai Rp 1.486.965.750 tersebut, merupakan hasil dari tugas pengawasan KPPBC Nunukan bersinergi dengan pihak Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.

Menurut Kusuma Santi, pemusnahan yang dilakukan untuk masing-masing barang dilakukan dengan cara berbeda, menyesuaikan kriteria masing-masing jenisnya. Untuk kosmetik misalnya, setelah kemasannya dibuka lalu isinya dituang ke dalam cairan deterjen.

“Sedangkan untuk pakaian dan sepatu bekas dirusak dengan cara dipotong-potong lalu dipendam ke dalam tanah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di daerah Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan,” terang Kusuma Santi.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik masuknya barang dari luar negeri secara illegal tersebut, masih seperti dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur ini, setelah dilakukan perhitungan, nilainya mencapai sebesar Rp 562 294.000.

Disebutkan, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat

“Pada akhirnya, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan,” terangnya.

Selain komitmen masing-masing institusi yang sudah disebutkan tadi, keberhasilan melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang illegal itu ke Indonesia, lanjut Kusuma Santi, juga tidak terlepas dari dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dalam memberikan informasi maupun awak media jurnalistik melalui pemberitaan-pemberitaan yang membantu upaya pencegahan terhadap kasus-kasus penyelundupan di daerah ini. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button