HukumNunukan

Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Kembali Beraksi

Sikat Barang Berharga Milik Pendatang dari Bali

NUNUKAN – Residivis kasus pencurian di Nunukan kembali beraksi. Kali ini, korbannya, Ni (52) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang baru saja tiba dari Bali.

Warga yang beralamat KTP di Dusun Catur Genta Buana RT 4 Desa Taripa Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, atau domisili tinggal Jl. R.A Kartini RT. 5 Kelurahan Nunukan Tengah ini mengalami nasib naas karena uang dan barang berharga miliknya dicuri orang.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menjelaskan, senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.30 wite, korban yang datang dari Bali baru saja tiba di Nunukan.

Tiba di daerah ini, Ni menuju ke rumah Thamrin, kerabatnya yang tinggal di kawasan Kp. Jawa, kelurahan Nunukan Tengah. Namun saat tiba di rumah Thamrin, pemilik rumah tidak berada di tempat, karena kerabatnya tersebut sedang berada di luar kota. Namun Thamrin berpesan agar Ni masuk saja ke dalam rumah tersebut.

Setelah berada di dalam rumah, Ni meletakkan barang-barang miliknya, termasuk barang berharga di lantai ruang tengah rumah. Wanita tersebut lalu menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil sedangkan pintu utama rumah tetap dalam keadaan terbuka.

“Keluar dari kamar mandi, korban ternyata mendapati 3 buah tas miliknya sudah tidak ada di tempat dia meletakkan tadi. Padahal dalam tas tersebut tersimpan barang berharga berupa sejumlah uang tunai, perhiasan emas, laptop serta surat-surat penting,” ujar Siswati.

Korban sempat berlari ke luar rumah untuk mencari tahu orang yang diduga mengambil tas miliknya tersebut. Namun dia tidak melihat siapapun ada di sekitar tempat tersebut. Selanjutnya, melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polsekta Nunukan.

Merinci barang-barang berharga milik Ni yang raib diambil pencuri, disebutkan Siswati berupa uang rupiah Indonesia senilai Rp 1.300.000, uang Ringgit Malaysia (RM) 2950 atau setara dengan Rp 10.374.000, 180 Dollar Singapura yang setara dengan Rp 2.052.000, perhiasan emas berbagai bentuk seberat 222,130 gr ditaksir seharga Rp 222.130.000, sebuah seharga Rp 15.000.000, hingga perkiraan total barang milik Ni yang hilang mencapai Rp 250.856.000.

Usai menerima laporan korban, olah TKP yang dilakukan personel Polsekta Nunukan memastikan pelaku pencurian masuk ke dalam rumah melalui pintu utama yang saat itu dalam keadaan terbuka.

“Hasil penyelidikan membuahkan identifikasi terduga pelaku diketahui bernama Sa (24). Seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2020 yang beralamat Jl. R.A. Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah. Dari tangan pelaku saat diamankan petugas ditemukan uang tunai milik korban,” terang Siswati.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan pencurian tersebut. Selain uang tunai yang ada padanya, barang berharga milik Ni lainnya disembunyikan di sebuah rumah kosong, tempat dimana pelaku biasa nongkrong.

Hasil pengembangan yang dilakukan Polisi, barang bukti uang yang berhasil diamankan dari pelaku masing-masing, 180 Dollar Singapura, 2950 Ringgit Malaysia, Rp 1.300.000 dalam bentuk rupiah Indonesia, total zseberat 222,13 Gr perhiasan emas, 1 unit Laptop, 1 buah tas wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil tempat perhiasan, 2 buku tabungan BRI serta 1 buku tabungan BNI.

Dijelaskan Siswati, kesempatan pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang diketahui oleh pelaku sebagai orang yang baru tiba dari luar daerah dan tengah sendirian berada di rumah Thamrin.

“Apalagi, selain suasana yang sepi, pintu rumah tempat keberadaan Ni juga terbuka,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sa yang sudah diamankan di Mapolsekta Nunukan akan diganjar dengan Pasal 362 KUHP, kasus pencurian. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button