KaltaraParlementaria

Pansus III DPRD Kaltara Bahas Ranperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran

TARAKAN – Aspirasi masyarakat terhadap pencemaran lingkungan di wilayah Kalimantan Utara mendapat perhatian serius dari Lembaga Wakil Rakyat di DPRD Kaltara.

Salah satu dari bukti keseriusan itu, DPRD Kaltara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang akan mengatur terkait persoalan pencemaran lingkungan yang banyak menjadi keluhan masyarakat.

Jum’at (26/5/2023) lalu, bertempat di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza Pansus III DPRD Kaltara menggelar rapat. Agendanya, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran dimaksud.

Rapat pembahasan tentang ranperda Pencemaran Lingkungan oleh Pansus III DPRD Kaltara. (HMS)

Rapat kerja yang Dipimpin oleh Hj. Siti Laela ini didampingi oleh Anggota Pansus III Elia Dj. Dari pihak pemerintah, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara serta Tenaga Ahli.

Adapun dari hasil pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini, akan dilakukan pertemuan kembali sembari menunggu Persetujuan Resmi dari Kanwil Kemenkumham di Samarinda. (HMS)

Komentar

Related Articles

Back to top button