AdvKaltaraParlementaria

Ranperda Tentang Olahraga Dibahas DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Bertempat di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Tarakan, belum lama ini anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II menggelar pertemuan membahas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menghadiri langsung sekaligus membuka rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi M Akbar M Djuarzah SE., M.Si, mengatakan pertemuan yang digelar merupakan bentuk kepedulian DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap perkembangan olahrga di daerah ini. Tertama tentang para atletnya.

Menurut Akbar, banyak contoh kasus di negeri ini, para atlet yang telah bersusah payah memajukan cabang olahraga, termasuk membuat prestasi-prestasi di bidangnya masing-masing, terbaikan setelah masa keemasannya berlalu.

“Sebagai wakil rakyat yang tentu saja memiliki kepedulian terhadap dunia olahraga, terutama terhadap atlet-atlet yang telah berprestasi, kita tentu saja tidak ingin terjadi hal serupa itu di Kalimantan Utara,” kata Akbar yang juga Ketua KORMI Kabupaten Nunukan ini.

Sementara itu, Ketua Pansus yang dibentuk, Yancong, S.Pi yang memimpin acara rapat tersebut mejelaskan pertemuan yang mereka selenggarakan membahas poin-poin yang terkait erat dengan dunia olahraga.

“Tidak saja soal bagaimana bentuk pembinaan yang harus dilakukan atau dalam hal apresiasi terhadap prestasi atlet namun juga kepada pelatih yang memiliki peran tidak kalah penting terhadap kemajuan masing-masing cabang olahraga yang ada,” kata Yancong.

Masukan-masukan dari berbagai pihak telah didiskusikan dan ditampung, dengan harapan atlet-atlet yang ada di Provinsi Kalimantan Utara dapat memiliki payung hukum yang jelas sehingga harapannya para atlet dapat lebih semangat untuk menghasilkan prestasi.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua DPRD Andi M Akbar MD, menyampaikan bahwa Ranperda keolahragaan ini diperlukan untuk dapat meregenerasi para atlet-atlet olahraga. Diharapkan dapat bermanfaat bagi atlet yang ada di Provinsi Kalimantan Utara, dan juga harapan beliau ketika sudah di sahkan menjadi Perda, dapat digunakan sebagai refrensi bagi Kabupaten/Kota dalam membahas dan mengatur keolahragaan.

Dalam pertemuan ini, juga dihadiri sejumlah anggota Pansus serta dari mitra OPD terkait yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Kaltara, DISBUDPORAPAR Kota Tarakan, Biro Hukum Prov. Kaltara, dan staf ahli. (Adv)

Komentar

Related Articles

Back to top button