NUNUKAN – Seperti diberitakan sebelumnya, bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Senin (11/12/2023) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 90 warga binaan mereka.
Perekaman e-KTP pada warga binaan yang memang belum memiliki tanda bukti identitas diri itu disebut-sebut sebagai langkah pihak Lapas memenuhi salah satu hak asasi manusia yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kabupaten Nunukan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Kepala lapas Kelas II-B Nunukan, Puang Dirham, memastikan salah satu indikator dari kesuksesan perhelatan pesta demokrasi di tanah air kita, dalam hal ini Pemilihan Umum, adalah tingginya partisipasi pemilih.
“Sebagai rasa tanggung jawab turut serta menyukseskan Pemilu 2024, maka kami mengupayakan jumlah partisipan warga binaan yang memenuhi syarat dapat memilih pada Pemilu nanti bisa lebih maksimal,” kata Puang Dirham, kepada Diksipro.com, Rabu (13/12/2023).
Selain memberi kesempatan menggunakan hak untuk ikut memberikan pilihan terhadap calon pemimpin bangsa, pembuatan Kartu Tanda Penduduk eltronik (e-KTP) terhadap 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-B Nunukan, menurut Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, memberi manfaat.
Namun Kalapas Nunukan ini juga memastikan, perekaman e-KTP untuk warga binaan mereka yang belum memilikinya tersebut bukan satu-satunya alasan dilakukannya perekaman.
Yang tidak kalah penting, lanjutnya, kelengkapan identitas diri yang diberikan, juga dalam rangka mempersiapkan pemulangan warga binaan ke masyarakat setelah tuntas menjalani masa hukumannya kelak.
“Dengan memiliki E-KTP, warga binaan pemasyarakatan nantinya sudah hidup di tengah-tengah masyarakat bebas dapat dengan mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti surat izin mengemudi, paspor, dan lain sebagainya yang terkait dengan masa depan pekerjaan yang akan dilakukan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Ahmad Sabarul Yaqin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerjasama baik yang telah diberikan pihak Lapas Kelas II-B Nunukan dalam proses perekaman e-KTP yang telah mereka lakukan di tempat tersebut.
Dia juga membenarkan bahwa kelengkapan identitas diri yang diberikan untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak semata-mata pada kepentingan peran serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu dengan indikator banyaknya jumlah partisipan pemilih.
Lebih dari itu, kata Sabarul Yaqin, kepemilikan e-KTP bagi seseorang warga Indonesia walau masih dalam kondisi menjalani masa tahanan, merupakan bentuk tertibnya administrasi kependudukan dalam rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dalam pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayaanan publik, pemerintah dan pembangunan bagi seorang yang berstatus mantan narapidana setelah berada hidup normal di tengah masyarakat.
“KTP menjadi alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat yang menjadi hak yang sama setiap warga negara Indonesia termasuk mereka yang berstatus mantan narapidana,” tegas Sabarul Yaqin. (ADHE/DIKSIPRO)