PTM Di Nunukan Disesuaikan Zonasi Wilayah
Widodo : “Proses belajar mengajar mengacu pada kurikulum darurat,”

NUNUKAN – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dijadwalkan mulai tanggal 18 Oktober 2021. Ditetapkan jadwal ini menyusul telah menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Nunukan pada level 2.
Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo, S. PKP, M. Si, menjelaskan, PTM tersebut diberlakukan dengan sistem zona di wilayah sekolah masing-masing.
Dalam pelaksanaan proses pembelajaran jumlah siswa dan waktu belajar mengikuti ketentuan persentase (%), teknis pelaksanaannya dikembalikan ke sekolah masing-masing, dengan batas maksimal 50%.
Ketentuannya, daerah yang masuk di wilayah hijau sebesar 50% dari jumlah siswa dan waktu jam belajarnya. Sedangkan kuning sebesar 40% dan oranye 30%.
Sedangkan untuk zona merah, menurut Widodo, sistem pembelajaran dilakukan tetap dengan cara Daring. Namun jika fasilitas Daring di sekolah ataupun pada siswa tidak memadai, maka teknik Luring diberlakukan dengan mendatangi ke masing-masing rumah siswa.
“Perkembangannya akan terus kami evaluasi setiap perminggu. Karena disadari efektivitasnya belum sepenuhnya dapat dijamin,” kata Widodo.
Namun menurut dia, proses belajar mengajar harus tetap berlangsung dengan kurikulum darurat. Artinya, tidak ada kewajiban untuk menuntaskan kompetensi dasar pada kurikulum nasional.
Dalam pelaksanaan PTM tersebut, masih menurut pejabat ini, Disdik akan melakukannya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di Kecamatan.
Pengawasan secara tidak langsung terkait proses pembelajaran yang diselenggarakan, juga dilakukan melalui laporan yang disampaikan oleh masing-masing sekolah setiap bulannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19, ada dua hal yang menjadi prinsip penyelenggara pendidikan selama pendemi covid-19.
“Yang pertama, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Dan yang kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi covid-19,” jelas Widodo. (DEVI/DIKSIPRO)