Foto : Lalu lalang aktivitas kendaraan masyarakat di kawasan simpang 3 pelabuhan Nunukan.
NUNUKAN – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan yang dimulai sejak 11 Januari 2021 lalu berakhir hari ini, Senin (25/1/2021).
Pemberlakuan PKM di Nunukan sebelumnya dilakukan mengingat secara nasional Kabupaten Nunukan berada pada Zonasi Resiko Tinggi (Zona Merah) dan terbitnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Kaltara.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Hasan Basri Mursali, S.Ip, pemerintah provinsi telah menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah lokal provinsi.
“Kemungkinan PKM akan diperpanjang, itu tergantung SE Gubernur lebih lanjut yang kita terima,” ungkap Hasan.
SE Gubernur yang diterbitkan akan menjadi acuan Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan dalam membuat keputusan. Keefektifan pemberlakuan PKM pun terus dipantau Satgas Covid-19. Hanya saja, untuk mengevaluasi PKM, dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
Melihat kondisi dilapangan dalam pemberlakuan PKM ini, masih ada saja rumah makan, restoran dan cafe yang menerima pelanggan diluar jam yang ditetapkan dalam SE. Begitu pula masyarakat yang masih melakukan hajatan sehingga dapat menyebabkan kerumunan orang.
“Itu berada diluar pantauan tim Satgas Covid-19,” tegas Hasan.
Untuk kegiatan masyarakat, Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat izin atau rekomendasi. Terutama selama pemberlakuan PKM.
“Jika masyarakat masih nekat, tim patroli TNI-Polri dan Satpol PP bisa saja melakukan pembubaran,” tambah Hasan.
Ditanyakan tentang sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar PKM, Hasan mengatakan sanksi yang diterapkan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, masih mengacu pada peraturan Bupati seperti teguran lisan, tertulis, bahkan sanksi sosial.
“Memang ditemukan 1 atau 2 pelanggar dan langsung ditindaklanjuti dengan peringatan secara lisan. Namun jika masih melanggar akan diberikan peringatan tertulis,” imbuhnya.
Untuk sanksi berupa denda uang, aturan itu masih digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan untuk menerapkan sanksi yang dimaksud.
Dikatakannya pula, masyarakat Nunukan yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Beberapa kendala yang dihadapinya karena hasil swab yang diambil harus dikirim terlebih dahulu keluar daerah sambil menunggu 4-7 hari untuk mendapatkan hasil swab tersebut.
Bahkan, lanjut Hasan, rata-rata kasus kematian di Kabupaten Nunukan beberapa diantara hasil swabnya belum datang (diketahui) namun pasiennya ada yang meninggal dunia.
Pasien meninggal kemudian diklasifikasikan probable dengan maksud belum bisa dikonfirmasi apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Disamping pemberlakuan PKM ini, masyarakat juga turut dihimbau untuk peka menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. (qyy/diksipro)