NUNUKAN – Kendati baru akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia direncanakan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan pada tanggal 21 Pebruari tahun yang sama.
Rancangan ini terungkap dalam Diskusi Persiapan Jelang Tahapan Pemlu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan melalui pertemuan terbatas dan virtual terbuka, Senin (16/8).
Namun pembahasan jadwal pada diskusi yang dikemas dalam acara Bincang Pagi Obrolan Seputar Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan melibatkan narasumber anggota KPU Kalimantan Utara, Teguh Dwi Subagyo dan anggota KPU Nunukan, Kaharuddin tersebut baru sebatas usulan.
“Diskusi ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan-masukan dari berbagai pihak terkait hal-hal penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada nanti,” terang Teguh Dwi Subagyo.
Dilanjutkan Teguh, Pemilu 2024 menjadi tantangan besar bagi penyelenggara, dalam hal ini KPU, karena akan dilaksanakan dua pesta demokrasi dalam tahun yang sama. Kedua hajatan pesta demokrasi tersebut adalah Pemilu siklus lima tahunan dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu telah direncanakan tanggal 21 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada dijadwalkan 27 November 2024. Namun, jadwal ini masih bersifat usulan yang nanti akan dibahas kembali,” lanjut Teguh lagi.
Dalam paparaannya, kedua narasumber antara lain menyampaikan draft simulasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak yang akan dimulai pada awal 2024 mendatang, termasuk desain atau model penyederhanaan surat suara.
Untuk desain penyederhanaan surat suara Pemilu, KPU disebut-sebut sudah menawarkan enam model pilihan yang menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu atau dua surat suara.
Anggota KPUD Nunukan Kaharuddin menjelaskan, menggabungkan surat suara menjadi satu atau dua dipercaya akan memudahkan dan mengurangi beban kerja petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih
“Berdasarkan hasil riset penggiat pemilu tahun 2019, membawa 5 surat suara, dibuka satu persatu lalu dicoblos akan menyulitkan pemilih,” terang Kaharuddin.
Desain pertama dan kedua, menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara dengan metode menuliskan angka nomor pilihan. Desain ketiga dengan dua surat suara. Surat suara pemilu presiden digabung dengan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, sedangkan pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode menuliskan angka.
“Desain keempat menggabungkan satu surat suara untuk pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan metode mencoblos. Desain kelima, serupa desain keempat namun untuk pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode mencoblos,” lanjut Kaharuddin.
Selanjutnya, desain keenam serupa dengan desain kelima, namun berbeda dengan cara pemungutan suaranya, yakni dilakukan dengan cara mencontreng, Peserta diskusi yang menghadiri tatap muka langsung dalam kesempatan ini sendiri dilibati dari pengurus partai politik, Bawaslu Nunukan dan instansi terkait. Sedangkan pada peserta daring diikuti oleh penyelenggara badan ad hoc Pemilihan 2020, mahasiswa dan masyarakat umum. (BIAZ/DIKSIPRO)