Maraknya Perjudian Balap Lari di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan merupakan satu bulan yang istimewa bagi umat muslim. Keutamaan Bulan Ramadhan tentunya memberi banyak manfaat kepada umat Islam.
Pada bulan ini umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa serta melakukan berbagai ibadah lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pasalnya, pada bulan Ramadhan terdapat berbagai keutamaan sehingga kehadirannya selalu dinantikan.
Ketika telah sampai bulan Ramadhan maka seluruh umat muslim saling berlomba untuk meningkatkan ibadah mereka dan mendapatkan beberapa keutamaan pada masa tersebut.
Sayangnya, masih ada diantara bagian dari masyarakat kita yang menyambut datangnya kemulian Ramadhan, justru mengisinya dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat. Salah satu trend contoh yang belakangan semakin marak, adanya kegiatan adu lari tidak resmi yg ‘di dalamnya’ berisi taruhan uang (berjudi)
Mengulik sejarahnya, aktifitas tersebut sejatinya berawal dari kegiatan iseng anak-anak pada beberapa kota besar di Indonesia, malam hari pada bulan Ramadhan. Setiap usai melaksanakan sholat tarawih, senggang waktu yang ada mereka gunakan saling beradu kecepatan berlari.
Entah bagaimana dan siapa yang memulainya. Dari sekedar sebuah kegiatan iseng, balap lari tersebut sudah berubah liar menjadi alat perjudian di antara penontonnya.
Seiring berjalannya waktu, beberapa pihak mulai memanfaatkan situasi berkembang dengan hadirnya orang-orang yang memposisikan diri sebagai pengatur ‘lalu lintas’ peredaran uang taruhan di arena tersebut.
Artinya, aktifitas perjudian melalui lomba lari illegal ini semakin terkoordinir. Jika sebelumnya rupiah yang dipertaruhkan bernilai kecil, namun saat ini konon kabarnya sudah mencapai jutaan rupiah dalam satu kali lomba.
Jika kemudian aktifitas itu semakin dikenal luas di seantero bumi pertiwi kita, menyusul bernunculannya postingan-postingan melaui media sosial berisi video atau foto aksi balap lari liar berlangsung. Ditingkahi riuh sorak sorai penontonnya.
Di Nunukan sendiri, aksi balap liar berisi uang taruhan, setidaknya mulai dikenal pada kisaran tahun 2021. Walau saat itu memang belum terlalu populer. Namun momentumnya, sama seperti daerah-daerah lainnya, digelar malam hari usai sholat tarawih pada setiap bulan Ramadhan. Sedangkan kawasan Masjid Hidayatturrahman Islamic Center, Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan menjadi tempat yang dipilih sebagai arenanya.
Tanpa sungkan, apalagi merasa bersalah, kelompok-kelompok anak muda pelakunya menggelar aktifitas tersebut secara terbuka. Mereka bahkan tidak segan menutup akses jalan lintasan umum untuk dijadikan arena balapan.
Gerutuan jamaah yang pulang usai melaksanakan sholat tarawih di Masjid Hidayatturrahman Islamic Center yang menjadi kebanggaan orang Nunukan ini samasekali tidak dihiraukan.
Bukan soal akses jalan yang ditutup saja membuat jamaah pengguna kendaraan bermotor kesulitan saat melintas. Suara bising yang timbul dari teriakan penonton atau supoter juga sangat dikeluhkan.
Pernah sempat terjadi kericuhan, cekcok adu mulut antara kelompok anak muda pelaku kegiatan lomba lari dengan beberapa jamaah. Nyaris berujung baku hantam, sebelum akhirnya bisa dilerai oleh jamaah masjid lainnya.
Saat ini berada jauh menuntut ilmu di tanah Jawa, sebagai putra yang mencintai daerah ini saya begitu prihatin dengan berkembangnya judi balap lari di derah ini. Antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah, aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaaat. Diantaranya, perlombaan olahraga sehat, kegiatan amal, atau program edukatif yang melibatkan masyarakat luas.
Pilihan lain, adanya patroli rutin dari aparat berwenang memantau tempat-tempat rawan dan meberlakukan tindakan tegas, memberi sanksi hukum terkait praktik perjudian yang berlangsung sebagai efek jera kepada pelakunya.
Instruksi memberantas judi ‘online’ oleh Presiden RI saat ini jangan dipersempit oleh aparat berwenang dengan focus hanya pada aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan melalui internet itu saja. Saya yakin yang dimaksudkan bapak Prabowo tentunya segala jenis judi yang mempertaruhkan nilai materi didalamnya
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Malang