Hukum

Penyelesaian Kasus Perkelahian Anak Diupayakan Restorative Justice

Dua Kali Mediasi sebelumnya Gagal

NUNUKAN – Polsek Nunukan berusaha memediasi penyelesaian kasus perkelahian antara anak yang terjadi di Nunukan beberapa waktu lalu ditempuh dengan cara Restorative Justice.

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kapolsek Nunukan, IPTU. H. Supangat mengatakan, Keadilan Restoratif atas kasus perkelahian yang melibatkan anak-anak tersebut diupayakan dengan tujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Kita coba dudukkan mereka bersama dalam musyawarah mencari kebaikan agar anak-anak di bawah umur yang terlibat perkelahian tidak terdampak pidana hukum,” terang Supangat.

Mendampingi Kapolsek, Kasat Reskrim Polsek Nunukan IPTU Rianto menambahkan, langkah tersebut dilakukan demi pertimbangan dampak hukum yang harus dipikirkan pihak keluarga. Karena, sangat tidak baik bila anak-anak memiliki catatan hukum hanya karena keributan yang seharusnya bisa diselesaikan damai.

“Jangan sampai karena masalah ini, anak-anak akan memiliki catatan di kepolisian yang nantinya akan merugikan pada waktu akan datang,” terang Rianto.

Meski tetap mengedepankan mediasi, lanjut dia, penyidik Polsek Nunukan tetap melakukan penyelidikan perkara tersebut. Hanya saja, hingga saat ini Polisi belum menyimpulkan siapa korban dan siapa pelaku atau pun menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mediasi yang dilakukan pihak Polsek Nunukan ini dengan mengundang kedua belah pihak yang bermasalah untuk dipertemukan dengan masing-masing pihak keluarga pelapor mupun terlapor.

Ditambahkan, mediasi yang dilakukan untuk menerapkan Restorative Justice dalam kasus ini bukan berarti Polisi memihak kepada salah satu keluarga. Dipastikan tidak ada yang dilindungi dalam perkara ini. Masing-masing pelapor atau terlapor kedudukannya sama di mata hukum.

Sejatinya, pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi Keadilan Restoratif ini sebelumnya sudah dilakukan secara lisan sebanyak dua kali. Namun kedua-duanya gagal ditindaklanjuti karena salah satu pihak dari yang berperkara tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Pada upaya ketiga, kita lakukan pemanggilan melalui undangan tertulis kepada masing-masing pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polsek Nunukan IPTU Rianto yang menyebutkan undangan dimaksud menjadwalkan mediasi dilangsungkan pada tanggal 13 Oktober 2021.

Direncanakan, mediasi yang dilakukan akan melibatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan.

Keterlibatan DP3AP2KB ini disebut-sebut merupakan keinginan pihak kepolisian yang berusaha mengedepankan Restorative Justice mempertemukan semua pihak duduk bersama guna memecahkan masalah dengan berpikir konsekwensi positif maupun negatifnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.

Seperti diketahui, telah terjadi perkelahian antara remaja putri di Nunukan pada Rabu 22 September 2021. Peristiwa yang terjadi sekitar Pk. 21:00 Wita, di Jl. Lingkar Nunukan yang melibatkan dua remaja putri, masing-masing E (18) dengan T (18) tersebut berujung pada saling lapor dengan pengakuan sebagai korban pemukulan.

Kedua remaja putri yang terlibat perkelahian ini dalam laporan masing-masing mengatakan tidak terima atas penghinaan yang berawal dari story di media sosial yang menyinggung perasaan.

“Perkelahian yang terjadi saat itu hanya E dengan T. Memang, pada saat kejadian banyak remaja sebaya berada di lokasi tersebut namun bukan berarti semuanya ikut melakukan pemukulan,” jelas Kasat Reskrim Polsek Nunukan ini. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button