Banyak Desa di Krayan Belum Miliki Batas Yang Jelas
LSM GOB Fasilitasi Perekaman Dan Penandaan Batas Administrasi Desa Pa' Umung

NUNUKAN – Selama lima hari berturut-turut, sejak tanggal 27 hingga 31 Oktober 2022 lalu, LSM Green Of Borneo (GOB) Nunukan bersama masyarakat Desa Pa’ Umung, Kecamatan Krayan Timur melakukan perekaman serta pengambilan titik koordinat (Kartometrik) serta penandaan batas alam Desa Pa’umung.
Menurut Ketua LSM GOB Darwis, kegiatan perekaman mengacu pada peta sketsa versi masyarakat Pa’ Umung yang dibuat tahun 1998 dengan menggunakan perbandingan
Peta Badan Informasi dan Geospasial (BIG).
“LSM Green Of Borneo memasilitasi keinginan masyarakat yang meminta terbentuknya wilayah desa administrasi mereka masing-masing untuk memudahkan mereka mengatur dan mengelola wilayah desanya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakatnya” kata Darwis.
Dijelaskan, saat ini ada beberapa desa di Krayan Timur yang secara administrasi menumpang di Pemerintahan Desa Pa’ Umung. Tidak hanya secara administrasi, bahkan masyarakat penduduk beberapa desa tadi juga tinggal dan hidup di Pa’ Umung.
Mendampingi Darwis, anggota LSM GOB, Nelwan menambahkan bahwa Pengolahan peta yang dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik agraria di kemudian hari.
Umumnya desa di wilayah Krayan, kata Nelwan, banyak yang belum memiliki batas desa secara administrasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Yang ada, kata Nelwan, hanya peta batas kecamatan saja.
Diketahui, pada Kecamatan Krayan Timur terdapat 17 desa. Masing-masing Desa Pa’umung, Desa Long Tenem, Desa Apak Pala, Desa Sinar Baru, Desa Long Nuat, Desa Pak Renggep, Desa Pak Lidung, Desa Long Umung, Desa Wa Yagung, Desa Bungayan, Desa Pa’raye, Desa Pa’ Pawan, Desa La’ Kabuan, Desa Pa’ Malade, Desa Pa’ Betung, Desa Long Sapayang dan Desa Kampung Baru.
Dari desa-desa yang disebutkan itu beberapa di antaranya masih menumpang wilayah administrasi dan Kantor Desa yang masuk dalam desa Pa’ Umung dan Pa’ Tenem.
Menurut Nelwan, tidak hanya desa-desa yang ada di Krayan, pada umumnya seluruh peta desa-desa yang ada di Indonesia menggunakan peta acuan dari Badan Informasi dan Geospasial (BIG).
“Berdasar pengalaman selama ini, ada sejumlah ketidaksinkronan wilayah dan penamaannya ketika kita menggunakan peta BIG,” terangnya.
Itu sebabnya, lanjut dia, masyarakat di dampingi LSM GOB melakukan pemetaan indikatif dan partisipatif berdasarkan versi masyarakat.
Selain itu, langkah yang dilakukan LSM
GOB untuk mengakomodir keinginan masyarakat tersebut, juga dilakukan dengan memberikan pelatihan penggunaan peralatan pemetaan dan memasilitasi dan melakukan pemetaan batas desa.
Berdasar penuturan maupun keterangan masyarakat setempat tentang alasan sehingga bangunan beberapa Kantor desa lain ada dalam wilayah administrasi Desa Pa’ Umung dan Pa’ Tenem, lantaran wilayah administrasi desa mereka disebut-sebut sangat terisolir dan belum sama sekali tersentuh akses yang menghubungkan ke desa mereka.
Usai melaksanakan pemetaan, masih seperti dikatakan Nelwan, pihaknya melakukan pertemuan dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, Perangkat Desa termasuk tokoh masyarakat Desa Pa’ Umung.
Dalam pertemuan tersebut LSM GOB memaparkan hasil dari pengambilan titik koordinat dan penandaan batas alam hingga finalisasi pengolahan peta dan pendigitasian total luasan desa Pa’ Umung secara menyeluruh sampai pada tahap pengolahan berita acara penetapan dan penegasan batas desa yang nantinya akan ditandatangani oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengan Desa Pa’ Umung.
“Harapan terbesar masyarakat desa Pa’ Umung, dengan telah adanya peta administrasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat mengesahkan usulan wilayah administrasi Desa Pa’ Umung dalam bentuk SK, Perda maupun Perbub,” kata Nelwan lagi.
Dengan terbentuknya wilayah administrasi masing-masing desa, dipastikan akan memudahkan pengelolaan potensi wilayah desa secara maksimal dan tertib. Juga dapat sebagai contoh acuan bagi desa-desa lain yang ada di wilayah Krayan untuk memetakan wilayah administrasi desa mereka. (PND/DIKSIPRO)