Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Disosialisasikan
Serfianus : Dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah,”
NUNUKAN – Pada era digitalisasi yang terus berkembang seperti sekarang ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memastikan akan terus berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi demi meningkatkan pelayanan publik.
Salah satu implementasi komitmen tersebut, seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, adalah penggunaan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat elektronik menawarkan banyak manfaat dan kemudahan. Selain meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan keamanan data juga mempermudah akses dan verifikasi informasi,” Kata Serfianus.
Pernyataan ini disampaikan Serfianus, Senin (10/6/2024) dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemda Kabupaten Nunukan yang digelar di ruang rapat VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.
Selain Sekda, kegiatan tersebut juga Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Forkopimda Kabupaten Nunukan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan Jhon Palapa.
Sertifikat tanah elektronik, lanjut pejabat ini, dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah. Sebab, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertifikat tanah elektronik.
“Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,” terang Serfianus.
Dia juga mengatakan bahwa per Juni 2024 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan akan menerbitkan sertifikat elektronik baik melalui permohonan rutin, PTSL dan Redistribusi Tanah.
“Saya juga mengajak seluruh pihak yang terkait untuk bekerja sama mendukung implementasi ini, sehingga tujuan kita untuk meningkatkan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik,” tuturnya.
Terlepas dari sosialisasi ini, Pemkab Nunukan telah menyelesaikan sertifikasi aset-aset daerah. Hal itu dilihat dari penyerahan sertifikat aset pemda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan aset daerah.
Dengan sertifikasi ini, dapat di pastikan bahwa aset-aset tersebut dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada kita semua tentang pentingnya sertifikat elektronik dan pengelolaan aset daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan Jhon Palapa mengungkapkan bahwa saat ini hampir seluruh bidang tanah di Kabupaten Nunukan sudah terpetakan.
“Tahap selanjutnya adalah dengan dilakukan digitalisasi data pertanahan melalui validasi data pertanahan antara fisik dengan yuridis, juga dengan data elektronik,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Nunukan, kata dia, akan akan berupaya memberikan layanan pertanahan berupa sertifikat tanah elektronik maupun pemberian informasi juga secara elektronik sehingga layanan bisa lebih mudah, murah, dan cepat.
“Data yang di digital kan harus sama dengan data yang tertulis di sertifikat yang dipegang oleh pemilik sertifikat. Makanya, saya mohon bantuan semua pihak untuk dapat mensosialisasikan sertifikat elektronik ini ke masyarakat,” terangnya.
Di akhir kegiatan, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan menyerahkan sertifikat aset pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah diterbitkan tahun 2023 sejumlah 85 sertifikat analog dan tiga sertifikat elektronik. (ADHE/DIKSIPRO)