InternasionalNunukan

Praktik Perdagangan Orang Masih Marak di Nunukan

Hanya 2 Bulan, Polres Nunukan Ungkap 4 Kasus

NUNUKAN – Keberhasilan aparat keamanan menggagalkan sejumlah peristiwa praktik perdagangan orang yang terjadi di daerah ini, termasuk menangkap para pelakunya, ternyata belum menciutkan nyali pelaku lainnya.

Buktinya, hanya dalam waktu dua bulan saja, Januari hingga Februari 2023, jajaran kepolisian di Nunukan mengungkap 4 kasus praktik perdagangan orang dengan melibatkan 4 orang tersangka pelaku dan 38 orang korban, 2 di antaranya anak-anak.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nunukan, William Wilman Sitorus, walau dengan modus berbeda, namun perbuatan masing-masing pelaku secara hukum adalah sama, yakni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Terjadi kasus-kasus perdagangan orang ke luar negeri memang merupakan konsekuensi dari sebuah wilayah yang berada di perbatasan negara. Tidak terkecuali Kabupaten Nunukan yang sangat dekat dengan negara tetangga Malaysia,” kata William, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskan, kondisi tersebut tambah lagi dengan kebiasaan sebagian masyarakat yang ingin secara mudah dan cepat tanpa melalui prosedur yang benar untuk berangkat dan bekerja ke luar negeri. Dalam hal ini negara jiran terdekat, Malaysia.

“Kebiasaan ingin prkatis dari sebagian masyarakat itu yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum calo memberangkatkan PMI tanpa prosedur semestinya karena alasan memperoleh keuntungan materi yang cukup menggiurkan,” kata William lagi.

Para pelaku yang berhasil diamankan Polisi dari masing-masing tindak kejahatan ini adalah Sa alias Il bin AH yang melakukan pengurusan CPMI 16 orang PMI yang akan bekerja di beberapa tempat di wilayah Sabah Malaysia, yakni Tawau, Kunak, Sandakan dan Lahad Datu.

Dari setiap orang korbanya, Sa rencananya akan menerima bayaran sebesar RM 950 atau setara dengan Rp 3.135.000,- setelah para korban, satu orang di antaranya anak-anak sudah tiba di Malaysia.

Pria ini ditangkap aparat keamanan pada 20 Januari 2023 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dermaga Tradisional H. Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Pelaku berikutnya adalah Ba atau yang lebih dikenal dengan panggilan bapak Ain, ditangkap pada 18 Januari 2023 saat berada di perairan Nunukan atau tepatnya lokasi perairan di depan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Saat ditangkap Ba didapati menggunakan perahu speedboat bermesin 40 PK membawa 5 orang penumpang WNI menuju Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik yang akan dibawa melalui jalur tikus masuk ke Malaysia secara Ilegal.

Pelaku ketiga adalah As bin Ra, ditangkap pada 4 Februari 2023 sebagai tersangka karena membiayai semua ongkos 9 orang dewasa WNI dan 1 orang anak yang akan dipekerjakan ke Malaysia melalui perantara seorang bernama Sudirman selaku mandor Usahawan Borneo di Serudong, Malaysia..

Jika usahanya berhasil, As yang ditangkap di daerah Perusahaan Kelapa Sawit tepat di lingkungan Rayon D, Jl. Kanduangan RT. 03, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei. Menggaris, Kabupaten Nunukan ini akan mendapat biaya pengganti uang yang telah dia keluarkan dari Sudirman, sebesar RM 150 per orang.

Sedangkan pelaku keempat, adalah M. Su alias Adi alias Pa bin Ak yang ditangkap di sebuah rumah Jl. Pasar Baru RT. 03 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada tanggal 14 Februari 2023.

Pelaku terindikasi kuat bekerja sama dengan seorang wanita bernama Peni yang berada di Malaysia untuk memberangkatkan 6 orang WNI ke Malaysia melalui jalur ilegal di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Mengaris, wilayah perbatasan negara Indonesia dengan Malaysia. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button