HukumNunukan

Pengedar Uang Palsu di Nunukan Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang pria bernama Herman (33) dibekuk Polisi setelah didapati dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Pria yang beralamat di Jl. Ujang Dewa RT.08 Kelurahan Nunukan Selatan ini diamankan Kamis (23/9) beserta barang bukti kejahatannya, lembaran uang palsu dengan nilai nominal Rp 100.000.

Herman dibekuk Polisi menyusul laporan Nurlaila, yang menjadi korban kejahatan yang dilakukan Herman. Kepada Polisi, pemilik agen BRIlink Counter Hp “Fisha cellular di Jl. Radio, Nunukan Utara ini melaporkan dirinya telah menerima beberapa lembar uang kertas yang setiap lembarnya memiliki nilai nominal Rp 100.000 yang belakangan diketahui ternyata uang palsu.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku datang ke agen BRIlink untuk melakukan transfer uang yang saat itu dijaga Nurlaila. 

Pelaku menyerahkan lima lembar uang kertas yang masing-masing lembarnya bernilai Rp 100.000 serta satu lembar uang pecahan dengan nilai nominal Rp 5.000. Ternyata pecahan uang kertas Rp 100.000 itu semuanya palsu. Hanya yang bernilai nominal Rp. 5.000 uang asli.

“Untuk mengecoh korban, pelaku melapisi lembaran uang palsu dengan uang asli,” terang Khoirul Anam.

Sebelumnya pelaku menghubungi korbannya untuk jasa transfer uang kepada nomor rekening yang telah diberikan oleh pelaku. Namun saat melakukan transaksi pembayaran uang yang ditransfer ternyata Herman menggunakan uang palsu.

Tindak kejahatan yang dilakukan Herman ini sempat beberapa saat tidak disadari korban sebelum melaporkannya kepada pihak berwajib.

Korban penipuan bertransaksi menggunakan uang palsu, juga dialami Astikaria. Modus penipuan sama persis dengan seperti yang terjadi pada Nurlaila.

Pelaku yang tidak diketahui identasnya mendatangi agen BRIlink Counter Hp Bismillah di Kecamatan Nunukan pada Rabu 22 September 2021 yang dijaga Astikaria.

“Pelaku minta ditransferkan uang Rp 1.500.000 ke nomor rekening, kemudian  pelaku membayarnya menggunakan uang rupiah palsu,” terang Khoirul Anam.

Pemilik agen BRIlink Counter baru menyadari setelah mengamati uang dibayarkan pelaku ternyata palsu. Namun saat itu pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. dari hasil penggeledahan badan, Polisi menemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal pelaku melakukan aksi kejahatannya.

“Uang yang masuk di rekeningnya langsung ditarik tersangka lewat ATM, waktu dan kejadian penarikan sama persis dengan transaksi agen BRIlink counter,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, uang palsu mainan tersebut didapatkannya dengan membeli di situs jual beli online seharga Rp 47.000 modus penipuan direncanakan dengan sasaran transaksi uang lewat agen BRI counter.

Dalam transaksi penipuan, tersangka telah mempersiapkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar, 15 lembar pecahan Rp 50.000, 7 lembar pecahan Rp 20.000, pecahan Rp 5.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp 10.000 sebanyak 7 lembar.

“Uang tunai asli milik korban sebesar Rp 1.482.000 dan sepeda motor disita Polisi sebagai barang bukti kejahatan,” ungkapnya. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button