HukumNunukan

Pemukiman Warga Eks Perumahan Jamaker Akan Digusur Paksa

Mansyur Rincing : “Sudah melewati batas akhir waktu yang ditoleransikan,”

NUNUKAN – Hanya tinggal beberapa hari lagi, lahan pada kawasan eks Perumahan PT. Jamaker, di Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan akan dibersihkan oleh pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) dari puluhan rumah warga yang ada di tempat itu.

Kepastian ini diperoleh dari kuasa perwakilan YPPSDP di Nunukan, Mansyur Rincing, Selasa (24/10/2023) lalu, saat ditanyakan perkembangan terakhir terkait rencana pemilik lahan, yakni Kementerian Pertahanan RI melalui YPPSDP yang meminta warga yang bermukim di atas lahan dimaksud segera membongkar rumah mereka mengingat selama ini status lahan tersebut hanya pinjam pakai.

“Masa toleransi yang diberikan bahkan sudah lewat. Jika hingga akhir bulan Oktober ini warga pemukim belum juga membongkar rumah mereka, terpaksa pihak YPPSDP yang melakukannya,” kata Mansyur Rincing.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu, YPPSDP menerbitkan Surat Edaran (SE) agar puluhan rumah warga yang berada di lokasi dimaksudkan dibongkar oleh pemiliknya. SE yang ditandatangani oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Suparman Djapri, S.Sos., M.M., M.Si selaku Direktur Investasi dan usaha pada YPPSDP memberi tenggang waktu selama 2 bulan untuk masa pembongkaran dilakukan.

Waktu yang diberikan, kata Mansyur Rincing dimaksudkan warga melakukan sendiri pembongkaran rumah mereka sehingga meminimalisir kerusakan material bangunan agar masih dapat dimanfaatkan Kembali untuk membuat bngunan rumah di tempat lain.

Namun hingga tanggal 18 Oktober 2023, sesuai habisnya tenggang masa yang diberikan, belum ada aktivitas pembongkaran rumah oleh warga setempat. Bahkan hingga Sabtu (21/10/2023), belum satupun ada rumah pada 4 RT yang masuk dalam kawasan itu, yakni RT 01, RT 03, RT 05 dan RT 26 yang dibongkar oleh pemiliknya.

Ditanyakan sehingga belum ada diantara warga mereka yang melakukan pembongkaran rumah masing-masing padahal masa waktu yang diberikan sudah melewati batas akhir, salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT 26, bernama Riwaya (56) mengaku dia dan keluarganya justru masih melihat-lihat jika ada diantara tetangga mereka yang mulai melakukan aktifitas membongkar rumah, maka mereka pun akan melakukan yang sama.

“Tapi karena sampai sekarang belum ada yang terlihat membongkar rumahnya, kami belum membongkar juga,” kata Riwaya.

Riwaya bersama keluarganya adalah satu diantara warga di lokasi itu yang mengakui bahwa lahan yang selama ini mereka gunakan membangun rumah tinggal hanya berstatus pinjam pakai. Jika pada saatnya pemilik lahan akan mengambilnya Kembali, dengan suka rela mereka akan menyerahkannya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh warga lainnya yang juga tinggal di RT 26, Andi Rusli (61). Pria yang mengaku sudah tinggal di lokasi tersebut bersama seluruh anggota keluarganya selama 15 tahun mengaku masih akan tetap bertahan sebelum pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menunjukkan bukti batas-batasnya.

“Jangan sampai setelah rumah saya bongkar ternyata tidak masuk dalam areal yang diakui kepemilikannya,” kata Andi Rusli yang rumahnya tepat berada di bibir pantai areal yang akan dibersihkan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button