Nunukan

Pemekaran Desa Ditangguhkan Hingga Selesai Pemilu

NUNUKAN – Rencana pemekaran 5 desa di Kabupaten Nunukan, masing-masing Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat, Desa Sei. Kapal di Kecamatan Sei. Menggaris, Desa Bantul di Kecamatan Tulin Onsoi serta Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam di Kecamatan Nunukan ditangguhkan.

Penangguhan pemekaran kelima desa tersebut harus dilakukan, seperti dikatakan Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, karena mematuhi perintah Pemerintah Pusat melalui Kemendagri yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa pada tanggal 9 November 2022 lalu.

Kemendagri, kata Helmi telah menerbitkan SE 100.1-1/8000/SJ tentang larangan pada seluruh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) tidak boleh menambah desa baru pda tahun politik. Artinya, pemekaran Desa yang diusulkan Pemkab nunukan belum dapat terwujd dalam waktu dekat.

“Ditngguhkan dahulu sesui Surat Edaran Kemendagri hingga proses Pemilu tahun 2024 selesai diselenggarakan,” terang Helmi. Sabtu 21 oktober 2023.

Kendati demikian, kata Helmi, kebijakan penangguhan oleh Pemerintah Pusat tersebut bukan serta merta menghentikan proses pemekaran kelima desa yang sduah disebutkan.

Ditambahkan, dari kelima desa yang diusulkan, dua desa diantaranya, Desa Ujang Fatimah dan desa Binusan Dalam sebenarnya sudah siap untuk dimekarkan karena proses taahapannya sudah selesai dan tinggal menunggu penetapan dari DPRD. Namun zempat tertunda karena desa induk, dalam hal ini Desa Binusan meminta dilakukan peninjauan ulang terkait batas desa.

“Atas masukan tersebut, kami akan melakukan evaluasi kembali soal batas desa yang dipersoalkan dan itu membuat molornya waktu apalagi kemudian kita berada pada transisi moratorium yang sudah diberlakukan, berakibat pprosesnya jadi terhambhat,” tambah Helmi.

Sedangkan ketiga desa lainnya, yakni Desa Tembaring, Desa Sei. Sekapal dan Desa Bantu baru akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan persetujuan Gubernur. Sehingga masih dibutuhkan waktu sektar 2 tahun untuk mesa persiapan dan kemudian dievaluasi. Jika memenuhi syarat baru akan diusulkan penetapannya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button