HukumNunukan

Pidana Kurungan Eliasni Bertambah Satu Tahun

Setelah Kalah Banding, Kini Ajukan Kasasi

NUNUKAN – Tidak seberuntung 3 rekan terpidana lainnya, yakni Kuswandi Sinaga, Mimi Astriani dan Yuliani yang sudah menghirup udara bebas lebih cepat dari hasil  sidang vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur sebelumnya.

Salah seorang terdakwa perkara korupsi pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat DAK Kementerian PUPR tahun 2018- 2020 di Kabupaten Nunukan lainnya, Eliasni justru akan menjalani masa pidana kurungan lebih lama dibanding hasil vonis yang telah dia terima melalui sidang terdahulu.

Diketahui, setelah mengembalikan uang kerugian negara yang dikorupsi, Kuswandi Sinaga, Mimi Astriani dan Yuliani yang akhirnya divonis pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan, hanya menjalaninya selama lebih kurang 10 bulan menyusul dikabulkannya permohonan Cuti Bersyarat (CB) yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan telah membayar uang subsider masing-masing sebesar Rp 100.000.000,-

Berbeda dengan Eliasni, setelah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 634.483.333 lalu divonis selama 3 tahun pidana kurungan ditambah denda subsider sebesar Rp 100.000 terpaksa menjalani pidana kurungan lebih lama 1 tahun dari vonis yang dia terima sebelumnya.

Hal tersebut, seperti yang dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, setelah Eliasni menolak hasil keputusan Majelis Hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pada peradilan banding yang diajukan, yang bersangkutan (Eliasni) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi. Bahkan pidana kurungan yang dia terima bertambah satu tahun, menjadi selama empat tahun pidana kurungan,” terang Ricky.

Menurut Ricky, tidak ada materi baru yang diajukan Eliasni sebagai bahan pembelaan untuk merubah keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda sebelumnya.

“Pada memori bandingnya, dia masih menggunakan pledoi yang sama seperti pada sidang sebelumnya. Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi tetap berkeyakinan yang bersangkutan bersalah. Bahkan pidananya jadi bertambah,” kata Ricky.

Kalah di tingkat banding, ternyata belum membuat Eliasni menyerah. Dia, kata Ricky Rangkuti, Kembali melakukan upaya hukum melalui sidang kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sejauh ini upaya kasasi yang diupayakan Eliasni tengah berproses. Kita tetap memberikan haknya untuk menempuh langkah tersebut,” tegas Ricky. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button