
NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengusulkan penerapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disetujui DPRD. Masing-masing Raperda yang diusulkan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan.
Atas usulan kedua Raperda tersebut, Rabu (18/8) DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa bersama Wakil DPRD Nunukan, H. Saleh.
Mewakili Pemkab Nunukan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah yang hadir untuk menyampaikan laporan nota penjelasan Raperda mengatakan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dimaksudkan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan, kata Hanafiah merupakan perubahan badan usaha milik daerah di bidang air bersih
“Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan bagian dari sistem hukum nasional, sebagai sistem hukum yang berwenang mengatur sendiri urusan pemerintah sebagaimana asas otonomi tugas pembantuan,” kata Wabup.
Penyederhanaan birokrasi, lanjut Hanafiah perlu dilakukan dalam upaya melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dengan didukung oleh perangkat yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
https://20661c80fb534d900202838a6e09a998.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html “Birokrasi pemerintah pusat dan daerah terjadi perubahan, salah satunya penyederhanaan agar proses kerja lebih cepat dan lebih dinamis dalam mengambil keputusan,” katanya lagi.
Penyederhanaan struktur dilakukan secara menyeluruh baik melaksanakan pemerintahan maupun penunjang urusan pemerintahan yang berpedoman pada Permendagri Nomor 107 tahun 2017 tentang Nomenklatur Inspektorat Provinsi dan Daerah.
Usualan Perda ini dipastikan oleh Wakil Bupati Nunukan ini sudah memenuhi semua peraturan pusat yang berlaku sebagai dasar dibuatnya peraturan.
Pada Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan, disampaikan bahwa perusahaan dibidang pelayanan air bersih yang semula berbentuk Perusahaan Daerah, diusulkan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan perlu menetapkan Perda khusus mengatur badan usaha milik daerah,” terangnya.
Dengan memperhatikan perundang-undangan tersebut, Pemkab Nunukan memiliki kewajiban merubah badan hukum perusahaan air minum daerah guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Karena itu, amanat perubahaan badan hukum pelayanan air bersih perlu didukung dengan peningkatan kinerja pelayanan air minum sesuai tata kelola perusahan yang baik, profesional dan sehat tidak meninggalkan fungsinya.
“Lewat Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya yang dapat memberikan kontribusi kepada daerah,” ungkap Hanafiah.
Ketetapan Perda ini diperlukan sebagai instrumen hukum agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai asas umum yang baik.(BIAZ/DIKSIPRO)