Foto : Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, SE., MM membuka sosialisasi SKB larangan ormas FPI
NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di hallroom Hotel Lenflin, Rabu (3/2/2021).
Seperti diketahui bersama bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 lalu pemerintah telah resmi membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI. Keputusan tersebut turut menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.
Pemerintah sendiri turut memantau dinamika pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah tentu telah memperhitungkan berbagai resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi dari pengambilan keputusan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Ormas yang ada di wilayah Nunukan dapat turut serta melaksanakan keputusan yang dikeluarkan pemerintah. Serta turut menjaga kondusifitas wilayah Nunukan sendiri.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, SE., MM mengatakan sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, maka kita semestinya menghormati, mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut.
“Pro dan kontra di tengah masyarakat adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun menghadapi semua itu dapat disalurkan melalui jalur-jalur yang telah disediakan konstitusi kita,” ujar Laura.
Laura menambahkan jangan sampai karena ketidaksetujuan lantas membuat kita mengambil jalur-jalur yang salah, sehingga menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.
Sosialisasi ini melibatkan beberapa organisasi masyarakat khususnya yang ada di wilayah Nunukan. Diantaranya DPD KNPI, DPC Pusaka, FKKJ, Ambatku, PD Muhammadiyah, LPDKT, KOPPAD, MUI, LDII, Lembaga Adat Dayak dan Adat Tidung, FKUB, serta beberapa lainnya.
Diketahui, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 ditandatangani oleh 3 Menteri Negara, 1 Lembaga Negara non Departemen dan 1 Lembaga Negara non Kementerian. (qyy/diksipro)