Pelantikan 37 Pejabat Fungsional Guru di Nunukan
Hanafiah : “Komitmen Pemkab Nunukan meningkatkan kualitas pendidikan,”

NUNUKAN – Senin (25/11/2024) bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah melantik dan mengambil Sumpah Janji Pejabat Fungsional Guru di daerah ini.
Sebanyak 37 orang tenaga pendidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut merupakan guru pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional guru yang terselenggara ini, dipastikan Hanafiah sebagai bukti nyata pada komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi dan pengabdian guru.
Usai ditetapkan status jabatan fungsionalnya tersebut, atas nama Pemerintah Derah, Hanafiah mengharapkan masing-masing pribadi dapat menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh core values Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhlak atau nilai-nilai dasar yang harus dimiliki ASN.
“Perlu saya ingatkan bawah peran utamanya guru adalah mencerdaskan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berbudi luhur, berakhlak mulia serta menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa,” ujarnya.
Pesan penting lain yang disampaikan Hanafiaah, Kegiatan pelantikan yang diselenggarakan hari ini merupaakan awal dari sebuah tanggung jawab yang lebih besar. Jabatan fungsional yang diemban, terangnya, menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung.
Selain itu Hanafiah juga menegaskan, salah satu tugas penting guru yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana guru menjadi motor penggerak dalam meningkatkan literasi di sekolah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) peserta didik.
Dipastikn bahwa Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Hal itu sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor : B/19/SM.02.01/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal persetujuan penyesuaian nomenklatur jenjang dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru dan surat direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor : manual. 707/B.B1/HK.03.01/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal penyesuaian nomenklatur jenjang jabatan dan pengangkatan jabatan fungsional guru. (ADHE/DIKSIPRO)