NUNUKAN – Kedua warga negara Pakistan, Hanif (37) dan Rahmad (25), sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Keimigrasian di Nunukan, beserta barang bukti atas perbuatannya, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Proses hukum mereka memasuki Tahap II ini, dipastikan melalui kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Kantor Imigrasi Nunukan pada sejumlah awak media di daerah ini, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan, Kamis (8/6/2023).
“Berkas perkara hasil penyidikan terhadap keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan. Hari ini proses penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya kami lakukan kepada pihak Kejaksaan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, yang memimpin jalannya konferensi pers tersebut.
Disebutkan, dalam perkara ini, Hanif dan Rahmad disangkakan tuduhan berlapis. Yang pertama, pelanggaran Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP tentang pelanggaran keimigrasian. Berikutnya adalah Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Deteni yang melarikan diri dari pengawasan detensi serta penyelundupan manusia.
Dengan demikian, proses penuntutan hukum terhadap Hanif dan Rahmad di Pengadilan Negeri Nunukan segera dilakukan menyusul penyusunan berkas dakwaan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasus pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Hanif dan Rahmad menjadi viral dibanding kasus-kasus pelanggaran Keimigrasian sebelumnya yang pernah terjadi di Nunukan dan menjadi perhatian banyak pihak.
Lantaran, dalam penanganan proses pemeriksaan oleh pihak Kantor Imigrasi Nunukan, keduanya sempat melarikan diri dari Ruang Detensi dan pengawasan petugas.
Bahkan Hanif justru sempat dua kali sukses kabur dari pengawasan pihak Kantor Imigrasi Nunukan kendati upaya pengamanan yang dilakukan terhadap dirinya sudah ditingkatkan lebih ekstra dari pengawasan sebelumnya.
Apalagi, pada kasus tersebut keduanya juga terbukti telah melakukan perkara penyelundupan manusia karena dalam perjalanannya secara illegal memasuki Indonesia membawa serta seorang wanita berusia 16 tahun dari negara asal mereka, Pakistan.
Pelarian Hanif yang kedua kalinya, terhitung sejak Minggu (12/2/2023) memang sempat membuat pusing pihak Kantor Imigrasi Nunukan dan terpaksa meminta bantuan pada aparat institusi keamanan lainnya termasuk partisipasi masyarakat untuk dapat membekuknya kembali, berakhir pada Sabtu (18/2/2023) setelah dia terlihat oleh warga di salah satu pemukiman penduduk, tidak jauh dari Kantor Imigrasi Nunukan lalu melaporkannya kepada aparat keamanan.
Kemunculan Hanif di kawasan pemukiman tergolong sepi penduduk saat itu, disebut-sebut setelah dia dalam keadaan kelaparan setelah buron selama 7 hari dan meminta makanan ke salah satu rumah penduduk setempat. (ADHE/DIKSIPRO)