Nunukan

Parkir Umum Berlangganan Baru Untuk Kalangan ASN

Mahiyuddin : “Baru contoh dan sosialisasinya,”

NUNUKAN – Kendati telah dimulai sejak awal tahun 2021 lalu, ternyata belum banyak masyarakat Nunukan yang mengetahui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan telah memberlakukan Stiker Berlangganan Parkiran Umum untuk kendaraan bermotor..

Sejauh ini, parkir berlangganan tersebut memang baru diterapkan pada kalangan terbatas, yakni pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan. Namun dimungkinkan pada saatnya nanti juga akan dipergunakan oleh masyarakat umum.

“Penerapannya memang baru terbatas pada ASN, sebagai contoh dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum yang saat ini masih diberlakukan dengan menggunakan karcis untuk retribusi parkirnya,” Jelas Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Nunukan, Mahiyuddin, ST

Aturan pemberlakuan Stiker Berlangganan Parkiran Umum ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2016, tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Adapun kriteria lahan parkiran dijalan umum adalah lokasi parkir ditepi jalan umum. Sedangkan parkir di tempat khusus yang dapat dimanfaatkan adalah Lahan Parkir khusus yang di fasilitasi oleh pemerintah seperti lahan parkir pasar Jamaker, RSUD, Puskesmas Nunukan dan tempat-tempat wisata.

“Lahan parkir yang berada di badan jalan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  khusus untuk jalan-jalan di Kabupaten dapat menggunakan bahu jalan, sementara untuk jalan provinsi dan jalan Nasional itu tidak diperbolehkan. “Terang , Mahiyuddin.

Stiker Parkir Berlangganan (Foto : ASPURI/DIKSIPRO)

Pada bebera ruas jalan yang tidak telalu lebar di Nunukan, menurut Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Nunukan ini memang mengalami kendala untuk menetapkan areal parkirnya. Contoh, area bahu jalan di kawasan Pasar Pagi dengan lebar jalan yang sangat sempit.

Jika melihat kondisi jalan yang sempit, lanjut dia, sebenarnya dapat menimbulkan masalah. Tapi jika tidak ditata dengan pengaturan parkir kendaraan, maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Diantaranya kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

Mengatasi hal tersebut, Dishub Kabupaten Nunukan menertibkannya dengan cara pengaturan kelancaran lalu lintas kendaraan dibarengi penertiban areal parkir sebagai upaya perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir.

Dengan sosialisasi pemberlakuan awal parkir berlangganan ini melalui kalangan ASN, diharapkan tahun depan suduah bisa diterapkan pada masyarakat umum agar perolehan daerah melalui retribusi parkir ini bisa dilakukan secara tertib setiap tahunnya.

Sejauh ini tarif retribusi parkir kendaraan bermotor yang diberlakukan Dishub ada dengan dua cara. Yang pertama, retribusi setiap kali parkir atau tidak beralangganan. Kedua, adalah parkir berlangganan dalam jangka waktu selama satu tahun.

Untuk parkir tidak berlanggganan atau hitungan sekali parkir tarif yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp. 2.000, Taksi atau mobil penumpang umum dan jenis kendaraan Pick Up/Mini Bus dan Sejenisnya sebesar Rp. 3.000, Jenis kendaraan Bus/Mini Bus pribadi dan sejenisnya sebesar Rp. 5.000, Jenis kendaran truk sebesar Rp. 5.000 dan untuk jenis kendaraan Truk Gandeng dikenakan retribusi parkir sebesar Rp. 10.000

Sedangkan retribusi parkir secara berlangganan pertahun, untuk kendaraan roda sebesar Rp. 50.000, Taksi atau mobil penumpang umum dan jenis kendaraan Pick Up/Mini Bus dan Sejenisnya sebesar Rp. 70.000, Jenis kendaraan Bus/Mini Bus pribadi dan sejenisnya sebesar Rp. 80.000, Jenis kendaran truk sebesar Rp. 100.000 sedangkan untuk Jenis Kendaraan truk Gandeng sebesar Rp. 200.000.

Wacananya, Dinas Perhubungan Kab. Nunukan akan bersinergi dengan Kantor Samsat Nunukan dalam hal penarikan retribusi berlangganan tersebut. Agar penarikan retribusi parkir dapat dilakukan sealigus saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka. “Itu baru sebatas wacananya dari kami (Dishub) tapi belum melakukan koordiansinya ke Samsat. Namun jika kerjasamanya tidak dapat terjalin maka penerapan  yang dilakukan masih seperti yang berlangsung selama ini terhadap masyarakat pengguna areal parkir,” terang Mahiyuddin.(DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button