
NUNUKAN – Diam-diam, keluarga oknum ‘Pak Dollar’, Mus (49) pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Asca (14) menemui orang tua korban, meminta untuk berdamai terkait kasus yang telah ditangani oleh pihak kepolisian tersebut.
Ditemui Ahad (8/1/2023), Cr ayah korban membenarkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh pihak keluarga pelaku yang datang menemuinya untuk berdamai agar kasusnya tidak berlanjut pada proses hukum.
Namun Cr memastikan mereka sekeluarga secara tegas menolak permintaan tersebut. Pihak keluarga, termasuk dirinya, kata Cr, tetap menginginkan kasus tersebut diproses secara hukum.
“Bagaimana mungkin kami selaku orang tua korban mau berdamai dengan ulah Mus yang keterlaluan itu. Semua keluarga sudah tahu masalah ini dan sepakat kasusnya diproses secara hukum,” tegas Cr.
Merunut upaya permintaan berdamai dari pihak keluarga pelaku, masih seperti dikatakan Cr, sudah empat kali pihak keluarga Mus datang menemuinya. Tiga kali dilakukan oleh istri Mus dan sekali oleh saudara iparnya. Jawaban yang diberikan ayah korban tetap sama. Menolak permintaan berdamai tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, Cr yang merasa kasus ini sudah tersebar luas bahkan berharap melalui awak media Diksipro.com yang mewawancarainya agar rekan-rekan media massa turut mengawal kasus tersebut agar pelaku menerima ganjaran hukum yang layak atas perbuatan bejatnya. Dan dia mengaku menaruh kepercayaan tinggi terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan masalah ini hingga tuntas atas nama keadilan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pada Rabu (4/1/2023) seorang pelajar putri kelas II setingkat SLTP bernama samaran Asca datang ke Mapolsekta Nunukan mengadukan tindak kekerasan seksual yang dia alami, dilakukan oleh seorang pria Bernama Mus.
Pengaduan korban kepada pihak berwajib diperkuat dengan laporan secara resmi yang disampaikan oleh ibu kandung Asca Bernama Sum (38) segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsekta Nunukan dengan mengumpulkan bukti-bukti, antara lain yang didapatkan adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam secara jelas perbuatan Mus saat ‘menyentuh’ secara tidak wajar bagian-bagian tubuh sensitif Asca.
Dalam rekaman CCTV tersebut juga terlihat upaya-upaya Asca menghindari semua ulah Mus, namun pelaku tidak peduli dan terus mengulangi perbuatannya. Bahkan pada bagian akhir dari kejadian tersebut, pelaku sempat berusaha mencium korban sebelum pergi meninggalkan Asca yang saat itu sedang sendirian menjaga toko milik orang tuanya.
Ulah bejat Mus tersebut segera dilaporkan Asca kepada ibunya, Sum melalui komunikasi WhatsApp. Sum segera menyuruh putrinya tersebut pulang ke rumah mereka.
Dalam perjalanan pulang dari toko sebelum sampai ke rumahnya itulah Asca berinisiatif ke Mapolsekta Nunukan untuk mengadu aib yang baru saja dia alami dibarengi isak tangisnya.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menegaskan, berdasar pengaduan korban dan laporan resmi Sum ditambah bukti rekaman CCTV yang diperoleh memastikan anggota Unit Reskrim Polsekta Nunukan mencari keberadaan pria yang sehari-harinya dikenal berprofesi menjalankan usaha jasa penukaran uang Ringgit Malaysia dan Rupiah Indonesia itu untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pria yang tinggal di Jl. Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur dengan profesi usaha yang biasa sering disebut ‘Pak Dollar’ itu terancam melakukan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 289 KUHP yang ancaman maksimal bisa selama 15 tahun kurungan penjara. (ADHE/DIKSIPRO)