NunukanPolitik

Opsi Penambahan Kursi di DPRD Nunukan Dibahas Dalam RDP Bersama KPU

NUNUKAN – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat Gedung DPRD Nunukan, Selasa (29/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan membahas mekanisme penambahan kursi parlemen di daerah ini pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan trsebut, KPU Nunukan menawarkan dua opsi rancangan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk dilakukan uji publik melalui tanggapan masyarakat.

Opsi pertama yang ditawarkan, Dapil I (Nunukan Induk) mendapat jatah 10 kursi, Dapil II (Nunukan Selatan) mendapat jatah 3 kursi, Dapil III (5 kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat jatah 7 kursi, dan Dapil IV (14 kecamatan masing-masing dari Sebuku, Kabudaya, Dataran Tinggi Krayan) mendapat bagian 10 kursi.

Sedangkan opsi kedua, Dapil I (Kecamatan Nunukan Induk) mendapat 10 kursi, Dapil II (Kecamatan Nunukan Selatan Bersama 5 Kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat 11 kursi  serta Dapil III (Sebuku, Kabudaya, dan Dataran Tinggi Krayan) mendapat jatah 9 kursi.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin, menegaskan, dalam menyusun 2 rancangan opsi tersebut, KPU Nunukan melaksanakannya sesuai amanah dan ketentuan Undang Undang.

“Dua opsi dari Dapil yang diberikan untuk dilakukan uji publik tersebut disusun dengan mengacu pada 7 kriteria/prinsip pembagian Dapil, sesuai yang disyaratkan dalam Undang Undang Pemilu,” kata Kaharuddin.

Merinci masing-masing 7 kriteria atau prinsip yang dimaksudkan, adalah Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Semua itu dipastikan sebagai prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil.

“Kami tidak akan menawarkan dua opsi jika salah satunya diantaranya saja sudah memberikan hasil terbaik,” tegas Kaharuddin.

Jika misalnya hasil uji publik bulat memilih opsi pertama dari dua opsi yang ditawarkan, lanjut Kaharuddin, maka pihaknya akan menyampaikan pilihan tersebut kepada KPU RI, sebagai hasil dari tanggapan masyarakat.

“Sebenarnya, gambaran hasil uji pablik sudah terwakili di lembaga DPRD mengingat anggota DPRD sendiri merupakan perwakilan dari pertai politik, yang telah memilihi opsi pertama,” lanjut kaharuddin.

Namun sebagai kelengkapan uji pablik yang akan menjadi pertimbangan KPU, juga akan mengakomodir sudut pandang dari tokoh masyarakat serta kalangan akademisi yang nantinya akan menjadi pertimbangan juga oleh KPU pusat.

Mewakili Anggota DPRD, Andre Pratama, yang memimpin jalannya RDP tersebut, membacakan kesimpulan RDP, diantaranya surat kolektif dari 25 anggota DPRD Nunukan yang akan ditandatangani oleh masing-masing anggota Dewan yang telah menyatakan sikap memilih opsi rancangan pertama.

“Selain itu, lembaga DPRD juga akan bersurat kepada KPU Nunukan untuk meminta pendampingan saat audiensi dengan KPU RI dalam membahas pertimbangan opsi yang dipilih,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button