KomunitasNunukanParlementaria

Warga Dayak Tenggalan Datangi DPRD Nunukan

Tuntut Pemerintah Akui Keberadaan Mereka

NUNUKAN – Mewakili masyarakatnya, sejumlah tokoh etnis Dayak Tenggalan, Rabu (16/12/2022) mendatangi Kantor DPRD Nunukan meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kehadiran ke gedung wakil rakyat ini, berharap agar wakil rakyat di daerah ini memberikan dukungan atas tuntutan kepada Pemerintah Daerah, untuk mengakui mereka sebagai salah satu etnis masyarakat adat yang ada di Kabupaten Nunukan.

Alasannya, sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya mencantumkan 5 etnis, yakni Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolod.

Melatar belakangi tuntutan tersebut, menurut Ketua Umum Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan Kalimantan Utara, Yagung Balisi, jauh sebelum kemerdekaan RI, warga Dayak Tengalan sudah lebih dulu ada di Kabupaten Nunukan.

Saat ini, populasi jumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan berkisar 3.000 orang dengan wilayah daerah penyebarannya di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan Lumbis Ogong.

“Jauh sebelum kemerdekaan, generasi suku Dayak Tenggalan sudah ada,” terang Yagung Balisi.

Menceritakan jejak sejarah eksistensi mereka di wilayah ini, pada masa penjajahan Belanda, Pangeran Besar Adat Tenggalan yang bernama Pangeran Talih membunuh orang Belanda di Mansalong.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Yagung, Pangeran Talih ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara oleh orang Belanda.

Mewakili masyarakatnya, di hadapan anggota DPRD Nunukan yang menerima kehadiran perwakilan etnis adat Dayak Tenggalan, Yagung Balisi menyampaikan kekecewaan yang mendalam karena eksistensi keberadaan mereka suku tidak diakui dalam Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“Atas kehadiran kami di sini, diharapkan wakil rakyat yang ada di DPRD dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemkab Nunukan,” ujarnya.

Jika harapan etnis Dayak Tenggalan ternyata tidak juga terakomodir masuk dalam Perda seperti yang dimaksudkan maka sebaiknya Perda tersebut dicabut saja.

Dalam momen yang sama, Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal mempertanyakan alasan hingga pada pembuatan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut, etnis mereka tidak dicantumkan di dalamnya.

“Apakah saat Perda akan dibentuk tidak ada kajian yang dilakukan di lapangan terhadap keberadaan suku pribumi sehingga suku Dayak Tenggalan tidak dimasukkan sebagai salah satu di antaranya,” tutur Donal.

Anehnya, lanjut Donal, pada data statistik, keberadaan suku Dayak Tenggalan justru diakui sebagai salah satu etnis yang memiliki kode bahasa dan kode suku.

Jika selama ini keberadaan mereka tidak ada, kata Donal lagi, kenapa mereka memiliki angka kode suku 60283 dan angka kode bahasa 03050.

“Nenek moyang kami juga berjuang dalam proses menuju kemerdekaan RI,” tegasnya.

Jika setelah aspirasi ini disampaikan namun tidak ada tanggapan atau solusi dari Pemerintah Daerah, lanjut Donal, maka masyarakat etnis Dayak Tenggalan akan menyelesaikan sendiri masalah ini secara hukum adat.

“Kami hanya ingin keberadaan masyarakat etnis Dayak Tenggalan diakui dan tercantum dalam Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat atau Perda itu dicabut,” kata Donal.

Namun jika tuntutan ini tidak diindahkan, masih seperti disampaikan Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong ini, mereka akan melakukan tradisi angkat sumpah melalui sebuah prosesi adat di gedung DPRD Nunukan.

“Prosesi adat itu untuk sebuah pembuktian kebenaran kami sebagai pribumi dengan resiko tertingginya, akan kehilangan nyawa jika ternyata kami bukan asli etnis pribumi,” ujar Donal.

Disebutkan juga, masyarakat Dayak Tenggalan telah menggelar Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Suku Dayak Tenggalan, pada 29 Agustus 2022.

Acara pelantikan kepengurusan yang berlangsung di Halaman Bangsal Desa Tulang, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang.

Tidak sekedar menyaksikan, Gubernur juga menandatangani prasasti keberadaan Suku Dayak Tenggalan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diikuti oleh Kepala Suku Dayak Tenggalan, Pangeran Ismail PB dan beberapa ketua lembaga adat besar dari setiap suku.

RDP yang berlangsung di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan saat itu dihadiri Ketua Adat Dayak Tenggalan Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Yonatan dan dari pemerintahan diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar serta Kasubag Hukum Setda Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir.

(DEVY/DIKSIPRO)
Komentar

Related Articles

Back to top button